Penutupan jalur ini, lanjutnya, akan dilakukan selama masa pembangunan portal pembatas agar kendaraan berat tidak nekat menerobos melintasi jalur Klemuk. Selama ini, meskipun sudah ada rambu-rambu peringatan, masih saja ada kendaraan berat yang nekat melintas.
“Selain rambu-rambu, sebenarnya sudah ada portal pembatas, tapi rusak karena diterobos kendaraan berat sudah sejak lama,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian saat ini tengah menunggu pemulihan kondisi dari sopir truk muatan sapi, Nasrullah (25), warga Kabupaten Kediri. Dia mengalami luka berat pada bagian kepala setelah terlibat kecelakaan beruntun.
AKP Lya menegaskan, besar kemungkinan akan ada penetapan tersangka pada insiden ini. Mengingat, berdasarkan keterangan dari kernet truk, kecelakaan ini berujung pada dugaan kelalaian. Sehingga jika terbukti, sopir truk dapat dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Dari keterangan kernet memang begitu, ada faktor kelalaian. Tapi masih dalam tahap penyelidikan. Kondisi supir saat ini masih dalam keadaan kritis, belum bisa dimintai keterangan,” jelasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira