• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rekam Keributan Bupati Cup Jombang, Kamera Wartawan Dirampas

ditulis oleh Editor
31/08/2022
Durasi baca: 2 menit
537 5
0
Rekam Keributan Bupati Cup Jombang, Kamera Wartawan Dirampas

Kericuhan pada pertandingan semifinal bola voli di GOR Merdeka Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Intimidasi terhadap seorang wartawan Tv One di Kabupaten Jombang terjadi saat bertugas meliput jalannya pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Rabu, 31 Agustus 2022. Bahkan wartawan itu juga dipaksa menghapus rekaman yang diambilnya dari lokasi kejadian.

Muhammad Fajar El Jundy, wartawan TV One mengaku bahwa saat itu dirinya hendak merekam kericuhan yang terjadi pada saat pertandingan semifinal. Saat masuk ke lokasi ada salah satu orang diduga oknum guru yang tiba-tiba menghampirinya.

“Waktu di depan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik. Saat mau masuk gak boleh, lalu saya mundur, kemudian kamera saya dirampas. Saya minta tapi tidak diberikan, padahal saya sudah bilang dari media,” kata Fajar kepada Bacaini,id, Rabu, 31 Agustus 2022.

Menurutnya, setelah itu lehernya diapit lalu digiring masuk ke dalam gor untuk bertemu dengan kepala sekolah SMK Dwija Bhakti. Kamera Fajar diserahkan kepada kepala sekolah dan saat itulah dia dipaksa menghapus hasil rekaman di kamera miliknya.

Tak lama kemudian, ada anggota polisi datang. Akhirnya kamera miliknya dikembalikan dalam kondisi rusak. Sayangnya Fajar juga tidak sempat merekam kejadian intimidasi yang dialaminya.

“Jadi ada kapolsek dan anggota intel dari Polres Jombang yang tahu saya dan mengatakan saya dari media. Kamera saya dikembalikan tapi kondisinya rusak. Penutup baterai lepas sampai ke lensa,” tukasnya.

Terpisah, Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah menegaskan bahwa dirinya menyayangkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan sekaligus anggota PWI Jombang.

“Apa yang dilakukan oknum guru SMK Dwija Bhakti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis dan mencederai kebebasan pers. Kami meminta aparat hukum, terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Sutono.

Sutono membeberkan terjadinya kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, pelaku penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2),” bebernya.

Selanjutnya terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

“Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama dua tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.

Atas intimidasi tersebut, Fajar telah membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: intimidasi wartawanjombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

  • Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

    Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist