Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudianto mengatakan pemberantasan rokok bodong ini menjadi atensi Satgas Gempur Rokok Ilegal. Sasarannya meliputi toko-toko besar disekitar pasar tradisional Bangkalan.
“Sudah tiga lokasi yang kami razia, pertama di Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya dan Pasar Labang,” ungkap Rudianto, Rabu, 17 Mei 2023.
Menurutnya, tim satgas tidak langsung memberikan sanksi tegas kepada pedagang rokok ilegal. Dalam hal ini mereka diberikan surat peringatan atau teguran agar tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.
“Kita peringatkan, peringatan itu juga berlaku pada pedagang yang masih menjual atau ikut mengedarkan rokok ilegal, karena sanksi cukup jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyebutkan bahwa di Bangkalan ada dua pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal. Namun pabrik yang dimaksud merupakan skala kecil dengan jumlah pekerja tidak sampai 50 orang. “Di Blega itu ada, tapi skala kecil. Pekerjanya juga tidak sampai 12 orang, dan informasinya mau tutup,” imbuhnya
Penulis: Rusdi
Editor: Novira