Bacaini.id, BANGKALAN – Satuan tugas (satgas) Gempur Rokok Ilegal tengah gencar menggelar razia rokok ilegal di wilayah Bangkalan. Sasaran kali ini adalah pedagang yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu.
Razia dilakukan oleh tim satgas gabungan dari Satpol PP, petugas Bea dan Cukai Madura, TNI/Polri dan kejaksaan. Operasi rokok bodong ini dilakukan secara masif mulai tanggal 15 Mei dan berakhir hari ini, Selasa, 17 Mei 2023.
Selama tiga hari berturut-turut menggelar razia di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal, satgas gabungan berhasil menyita barang bukti berbagai merek rokok tanpa cukai. Diantaranya HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya, SDM, Ayla, Uro Gold, 86 SP, SEVEN 7, Granmax dan Turbo.
Selanjutnya petugas bea cukai memberikan surat peringatan kepada pedagang, sebab mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan,