Bacaini.id, KEDIRI – Mencegah adanya konflik pemanfaatan lahan perkebunan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi perkebunan Mangli di Kabupaten Kediri. Pasalnya, warga menuntut agar pemerintah menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa.
Persoalan tersebut terjadi antara warga di kawasan perkebunan di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dengan PT Mangli Dian Perkasa. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu menduga perusahaan kopi itu telah melakukan penyalahgunaan HGU.
“Kami menduga, PT Mangli Dian Perkasa telah menyewakan kembali lahan itu kepada pihak ketiga. Padahal, izin HGU mereka telah berakhir sejak tahun 2020 lalu,” kata Sasmito, ketua Paguyuban Mangli bersatu, Selasa, 21 Juni 2022.
Menurut Sasmito, warga ingin bisa mendapatkan 20 persen lahan garapan yang sesuai dengan Undang-Undang Reforma Agraria. Pihaknya juga berharap agar Menteri APR/BPN bisa mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang HGU PT Mangli Dian Perkasa.
“Ini menjadi perjuangan kami untuk mengentaskan kemiskinan di desa kami dengan mendapatkan 20 persen, sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hadi Tjahjanto mengunjungi warga sekaligus Paguyuban Mangli Bersatu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Karena, persoalan ini berpotensi mendatangkan konflik.
“Izin HGU yang dimiliki oleh PT Mangli Dian Perkasa telah berakhir sejak 2020 lalu,” kata Hadi usai bertemu dengan warga.
Hadi menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah mulai dikerjakan mulai tahun 1995 sampai tahun 2020 dan telah berakhir per-tanggal 31 Desember. Sedangkan sebagian tanah malah disewakan untuk tanaman tebu, nanas dan jabon. Bahkan, persewaan itu sudah ada ikatan jual beli seluas 75 hektare.
“Selain itu, lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi justru digunakan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu,” terangnya.
Berdasarkan PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai 350 hektar, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.
Namun, dalam praktiknya, warga yang ingin mengelola lahan, selama ini harus menyewa kepada perusahaan. Sehingga, Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGU dari PT Mangli Dian Perkasa dan selanjutnya akan mengkalkulasi secara hukum.
“Kami menegaskan tidak akan memperpanjang HGU dan akan kami kalkulasi secara hukum, karena ada program redis. 320 hektare lahan ini seharusnya bisa diambil untuk obyek TORA yang nantinya bisa kami urus untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam proses lanjutan ini, Hadi mengaku telah membentuk satgas untuk menyelesaikan konflik tanah yang dipimpin oleh Kantor BPN Kabupaten Kediri dengan menggandeng pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan.
“Ini untuk kepentingan rakyat, jadi harus cepat,” tandasnya.
Sebagai informasi, ada 120 KK di Dusun Mangli yang berhak memanfaatkan lahan sekitar 60 Hektare tersebut yang secara teknis akan dibahas setelah persoalan ini sudah benar-benar tuntas.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira