• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Raup Keuntungan, Sekolah di Bangkalan Jual Beli Seragam Berkedok Koperasi

ditulis oleh Editor
20/07/2023
Durasi baca: 2 menit
542 11
0
Raup Keuntungan, Sekolah di Bangkalan Jual Beli Seragam Berkedok Koperasi

Aksi unjuk rasa PC PMII Bangkalan di Kantor Dinas Pendidikan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menyisakan polemik. Sebab, pihak sekolah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus, diantaranya jual beli seragam dengan harga fantastis.

Perilaku tersebut diduga terjadi disemua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA sederajat yang dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan sekolahnya sendiri. Persekongkolan berkedok koperasi itu melibatkan pihak sekolah dan komite.

Keberadaan koperasi sekolah memang sangat baik untuk mempermudah siswa siswi dalam mencukupi kebutuhan di sekolah. Tetapi, koperasi ini kerap kali disalahgunakan untuk meraup keuntungan, terutama saat penerimaan siswa baru.

Tindakan yang terjadi biasanya jual beli seragam, mulai dari seragam harian, seragam khas hingga seragam olah dan atribut sekolah lainnya. Jumlahnya pun terbilang tinggi, mencapai Rp1.000.000 sampai Rp1.600.000.

Padahal telah dijelaskan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahwa sekolah dilarang berbisnis atau melakukan jual beli seragam, bahan pakaian seragam, serta buku pelajaran kepada murid.

“Pungli dari PPDB itu meliputi pemesanan seragam dan atribut sekolah. Pemesanan itu diwajibkan melalui koperasi sekolah,” ungkap Ketua PC PMII Bangkalan, Syamsul Hadi saat menggelar aksi massa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Kamis 20 Juli 2023.

Syamsul mengungkapkan, PC PMII Bangkalan membuka posko aduan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Beberapa aduan dia terima, diantaranya pemesanan seragam dan atribut sekolah tingkat SMP dengan harga mencapai Rp 1.500.000.

Dengan jumlah uang itu, siswa SMP ini mendapatkan kain batik, kain rok, kaos kaki, kerudung, ikat pinggang dan baju olahraga. Sementara untuk tingkat SMA, juga ada dugaan jual beli seragam dengan modus koperasi sekolah bahkan harga totalnya mencapai Rp1.600.000.

“Jika dihitung harga tersebut selisihnya sangat jauh dari harga pasaran. Hal ini sangat memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain mengatakan jika pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah disemua jenjang untuk memastikan terkait persoalan tersebut.

“Kita kaji dan kita konversi dengan aturan, jika memang melanggar saya minta untuk tidak dilanjutkan (jual-beli seragam melalui koperasi sekolah). Karena akan menjadi masalah juga ketika siswa tidak menggunakan seragam,” ujar Agus.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bangkalan Pingky Hidayati mengaku telah memastikan kepada semua kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Salak untuk tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.

“Sudah saya mitigasi, satu per satu kepala sekolah mengatakan tidak pernah memaksa siswa untuk pembelian seragam,” ucapnya.

Pingky tidak menampik bahwa di sekolah juga menyediakan seragam putih abu-abu, pramuka, seragam khas (batik) dan baju olahraga untuk siswa. “Tetapi sifatnya tidak mewajibkan,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalandinas pendidikan bangkalanPC PMII Bangkalanppdb 2023
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112