Bacaini.id, NGANJUK – Ratusan sopir truk dari berbagai komunitas melakukan aksi mogok kerja. Aksi ini sebagai bentuk penolakan kebijakan pemerintah terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) di By Pass dan Guyangan, Kabupaten Nganjuk.
Pada aksi ini, para sopir truk sengaja memarkirkan kendaraannya ke tepi jalan. Mereka juga membagikan selebaran kertas kepada para sopir truk yang melintas di jalan by pass agar semua sopir berhenti. Meski truk berjejer di sepanjang jalan dengan jarak sekitar satu kilometer, namun aksi ini tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Niat kita cuma memberitahu kalau kita mogok kerja. Jadi kita minta mereka menghormati sesama sopir yang sedang memperjuangkan nasib, jangan kamu saja yang cari uang,” kata Agus Wijaya salah satu perwakilan sopir truk pada aksi yang dilakukan hari ini, Rabu, 9 Maret 2022.
Usai aksi, sejumlah perwakilan komunitas melakukan audiensi dengan pihak Dinas Perhubungan Kebupaten (Dishub) Kabupaten Nganjuk. Agus mengatakan jika aksi mogok kerja ini telah disepakati dilakukan secara serentak oleh sesama sopir di berbagai daerah.
Menurut Agus, para sopir truk menuntut dilakukannya revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang ODOL yang dinilai merugikan sopir dan tidak berpengaruh pada perusahaan yang mempekerjakan para sopir. Mereka mengeluh saat kena tilang karena muat berlebih, menyebabkan pendapatan mereka berkurang.
“Kita meminta adanya payung hukum yang melindungi para sopir bahwasanya kita ini pejuang perekonomian. Jika ada aturan ya harus seimbang antara pengusaha dan sopirnya, jangan hanya sopir yang menjadi korban,” tegasnya.
Sebenarnya para sopir pun menanggapi aturan ini sebagai aturan yang baik. Hanya saja penerapan aturan tersebut yang dianggap tidak adil karena hanya mengena pada salah satu pihak sehingga membuat para sopir truk merasa keberatan.
Agus menambahkan jika aksi yang dilakukan oleh sekitar 17 komunitas sopir di Kabupaten Nganjuk ini merupakan aksi lanjutan dari aksi pertama yang dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu.
“Pada aksi kita sebelumnya telah disepakati tidak ada penindakan dan tilang, petugas hanya akan melakukan sosialisasi pemberitahuan akan diundur sampai tahun 2023, tapi fakta di lapangan tidak begitu,” keluhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Nganjuk, Sujito menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi baik kepada para pengusaha maupun kepada para sopir sehingga peraturan tersebut dapat tersampaikan.
Adanya aksi ini, Sujito dapat memaklumi karena peraturan tersebut tidak serta merta berjalan dengan mulus, sebab masyarakat pasti memiliki pertimbangan tertentu dalam penerapan peraturan itu sendiri.
“Regulasi ini tidak serta merta diterapkan, pasti ada pertimbangan lain. Kita terus melakukan sosialisasi sampai nanti tahun 2023. Kami selaku aparat dibawah hanya akan melaksanakan sesuai aturan Kementerian,” ujar Sujito.
Menurut Sujito, terkait dengan tuntutan para sopir truk, pihaknya telah melakukan Bimbingan Teknis dan Inspeksi kepada para pengusaha. Sedangkan terkait penilangan kepada para sopir, pihaknya mengatakan jika hal tersebut sesuai dengan peraturan demi kepentingan bersama.
Sebab, apabila kendaraan memuat berlebihan maka akan menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas hingga merusak sparepart truk itu sendiri.
“Seperti yang biasanya dilakukan dalam operasi gabungan dari kepolisian dan Dishub, kita melakukan itu sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sujito menyampaikan jika pihaknya menjamin tidak akan ada pungutan liar yang ditujukan kepada sopir truk. Dia juga mengimbau kepada para sopir truk untuk melapor jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungli.
Saat ini Dishub tengah mempelajari aspirasi yang telah disampaikan sopir truk terkait dengan pungli. Nantinya aspirasi tersebut akan disalurkan kepada pihak yang berwenang. Misalnya jika aturan tersebut menjadi kewenangan Provinsi, maka aspirasi akan diteruskan ke Dishub Provinsi.
Begitu juga jika aturan tersebut menjadi kewenangan Kementrian, maka akan diteruskan ke pusat melalui balai pengelolaan transportasi darat.
“Kalau menjadi kewenangan Pemkab, tentu saja akan kita sampaikan langsung kepada Bupati,” pungkasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira