Bacaini.id, JOMBANG – Polres Jombang berhasil membongkar peredaran narkoba dengan modus memanfaatkan jasa ekspedisi.
Terungkap ratusan daun ganja kering dikemas di dalam ban bekas. Dalam pengungkapan itu satu orang berhasil dibekuk.
“Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito kepada wartawan Senin (6/11/2023).
Pelaku yang langsung ditetapkan tersangka diketahui bernama Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Yang bersangkutan disergap sesaat setelah mengambil paket berisi ganja kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya pengiriman barang diduga narkoba melalui jalur ekspedisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Komar petugas langsung bergerak melakukan penyergapan. Pelaku Fery diringkus di rumahnya.
“Dari hasil keterangannya barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui ekspedisi antar pulau,” ungkap Komar.
Pelaku yang berlatar belakang lulusan SMK Jombang itu mengakui perbuatannya. Bahkan transaksi ganja melalui jasa ekspedisi itu sudah ia lakukan sebanyak tiga kali.
“Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Komar.
Polres Jombang hingga kini masih melakukan pendalaman, yakni memburu pelaku yang lain. Dalam kasus ini pelaku Fery dijerat UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif