Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 108 baut penambat rel kereta api di Kabupaten Blitar di wilayah Daop 7 Madiun hilang digasak pencuri atau maling.
Pengungkapan aksi pencurian ratusan baut rel kereta api berawal dari hilangnya 13 baut. Pelaku telah diringkus oleh aparat Polsek Sanankulon.
Menurut Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari aksi pencurian baut rel kereta di Blitar merupakan kejahatan serius. Sebab mengancam keselamatan nyawa manusia.
“Ini kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari,” ujar Tohari dalam keterangan rilisnya Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Panen Penumpang di Libur Nataru
Hilangnya baut rel kereta berawal dari hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan. Sebanyak 13 baut rel kereta tidak berada di tempatnya.
Kemudian aparat Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota menginformasikan kepada KAI Daop 7 Madiun telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian baut rel kereta.
Dalam pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia tidak hanya menggasak 13 baut rel kereta. Tapi juga beroperasi di 5 titik lain. Totalnya sebanyak 108 baut rel kereta.
5 titik itu adalah BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851 dan BH 522 KM 127+358.
Hasil curian itu terungkap dijual kepada pedagang barang bekas di Desa Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
“Total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari.
Dalam kasus pencurian baut rel kereta api ini KAI Daop 7 Madiun mengalami kerugian material sekitar Rp4.133.700.
Tohari menjelaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.
Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjloknya kereta.
“Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” ungkap Tohari.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian KA Untuk Nataru
KAI menegaskan perbuatan yang terjadi memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Diketahui di perlintasan terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari.
“Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.
Penulis: Solichan Arif





