Bacaini.id, JOMBANG – Sedikitnya 107 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Jombang mengundurkan diri dari pencalonan. Pengunduran diri dilakukan saat proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten Jombang.
Komisioner KPU Jombang, As’ad Choirudin mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan berkas perbaikan adminitrasi yang sudah diajukan oleh partai politik. Tahap verifikasi perbaikan dokumen bacaleg akan berakhir pada 6 Agustus 2023 mendatang.
“Kita masih terus melakukan verifikasi perbaikan administrasi, hingga saat ini sudah ada 107 yang tidak melakukan pengajuan perbaikan,” kata As’ad kepada Bacaini.id, Senin, 24 Juli 2023.
Menurutnya, ratusan bacaleg yang mundur dari pencalonan berasal dari lima partai politik dengan berbagai faktor yang melatarbelakangi. Selain karena adanya ganda internal dan eksternal, ada juga berkas bacaleg yang sengaja tidak dilakukan perbaikan.
Dalam verifikasi administrasi ini, sambungnya, jika terdapat berkas bacaleg yang tidak melengkapi persyaratan, statusnya bukan lagi ‘belum memenuhi syarat’ melainkan sudah ‘tidak memenuhi syarat’.
“Namun kita juga tidak mengetahui secara pasti alasan yang bersangkutan hingga tidak melakukan perbaikan berkas administrasi sampai waktu yang sudah ditentukan,” kilahnya.
Lebih lanjut, As’ad menambahkan, setelah tahapan verifikasi perbaikan selesai, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar calon legislatif sementara (DCS) yang rencananya akan diumumkan pada 19 Agustus 2023 mendatang.
“Sebelum ditetapkan ke dalam DCS, yakni di tahapan penyusunan dan pencermatan, partai politik masih bisa melakukan pergantian bacalegnya,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira