Bacaini.id, KEDIRI – Ratusan ASN Pemkot Kediri menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dan Satya Lencana Karya Satya, Rabu, 27 September 2023. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar kepada perwakilan ASN.
Bertempat di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, perwakilan yang ditunjuk sebagai penerima SK Kenaikan Pangkat yaitu Tetuko Erwin Sukarno Kabag Administrasi Perekonomian (ASN Golongan IV) dan Kartika Ayu Puspitasari BKPSDM (ASN golongan II).
Sedangkan penerima Satya Lencana Karya Satya masa kerja 30 tahun diwakili Kepala Dinas Sosial Paulus Budi Luhur Prasetya, masa kerja 20 tahun diwakili Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Ibnu Qoyyim serta Rohmat Setyo Riyanto Lurah Banjaran untuk masa kerja 10 tahun.
“Selamat dan terima kasih atas dedikasi panjengan semua karena kalau kita lihat indeks kepuasan masyarakat meningkat. Namun harus kita jaga ritmenya dengan baik,” ujar Wali Kota Kediri.
Reformasi birokrasi saat ini larinya sangat kencang, Abdullah Abu Bakar menjelaskan pada intinya birokasi tidak boleh hanya rapat saja melainkan harus ada eksekusi dan tindak lanjutnya. Jangan hanya mempersiapkan rapat secara terus-terusan, karena hasil akhir atau output dari rapat tersebut juga harus diperoleh.
Wali Kota Kediri juga meminta beberapa hal untuk diterapkan pada Pemerintah Kota Kediri. Pertama, para ASN agar membiasakan brainstorming. Jangan sampai ada kesalahpahaman diantara atasan dan bawahan. Harapannya dengan membiasakan brainstorming dapat memecahkan berbagai masalah dan mengembalikan pada ‘rel’ yang benar.
Lebih lanjut, Wali Kota Kediri juga menekankan sekarang ini eranya kolaborasi dan juga kompetisi dengan berbagai daerah. Apapun yang dikerjakan harus memiliki dampak yang positif. “Saya titip pesan biasakan mandiri juga karena ASN sekarang dituntutnya penuh talenta tidak semuanya disiapkan,” tandasnya.
Pada periode ini ada 209 ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat. Sementara penerima Satya Lencana Karya Satya sebanyak 412 ASN dengan rincian, 236 ASN masa kerja 10 tahun, 101 ASN masa kerja 20 tahun, dan 75 ASN masa kerja 30 tahun.**