Bacaini.ID, KEDIRI – Isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memicu perdebatan publik. Meski pimpinan DPR telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok, sejumlah tunjangan yang diterima wakil rakyat mengalami lonjakan signifikan pada periode 2024–2029.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR tetap berada di angka Rp4,2 juta per bulan, tidak berubah sejak 15 tahun terakhir. Namun total pendapatan bulanan anggota DPR kini bisa menembus lebih dari Rp100 juta, berkat tambahan tunjangan rumah dan penyesuaian tunjangan lainnya.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI tahun 2025:
Komponen | Jumlah Per Bulan (Rp) |
Gaji Pokok | 4.200.000 |
Tunjangan Suami/Istri (10%) | 420.000 |
Tunjangan Anak (2 anak x 2%) | 168.000 |
Tunjangan Jabatan | 9.700.000 |
Tunjangan PPh Pasal 21 | 2.699.813 |
Tunjangan Kehormatan | 5.580.000 |
Tunjangan Komunikasi Intensif | 15.554.000 |
Tunjangan Pengawasan & Anggaran | 3.750.000 |
Uang Sidang/Paket | 2.000.000 |
Tunjangan Beras (4 jiwa) | ±12.000.000 |
Tunjangan Bensin | 7.000.000 |
Tunjangan Perumahan | 50.000.000 |
Bantuan Listrik & Telepon | 7.700.000 |
Asisten Anggota | 2.250.000 |
Total Per Bulan | ±104.142.173 |
Tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan diberikan sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas. Besaran tersebut disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta, dan dianggap “masuk akal” untuk menunjang aktivitas legislator.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan penyesuaian fasilitas. “Yang disebut kenaikan itu sebenarnya adalah penggantian rumah dinas dengan uang tunjangan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Meski secara teknis bukan kenaikan gaji, total take-home pay anggota DPR kini jauh melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia. Kabar ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Warganet mempertanyakan urgensi kenaikan tunjangan, sementara sebagian pakar anggaran menyoroti transparansi dan efisiensi belanja negara.
Penulis: Hari Tri Wasono