Bacaini.ID, TRENGGALEK – Rencana rapat kerja (raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama pihak eksekutif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditunda.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengungkapkan penundaan ini terjadi karena sejumlah pemangku kepentingan dari pihak eksekutif masih memiliki agenda bersama Bupati Trenggalek.
“Bapemperda hari ini berencana menggelar raker bersama eksekutif terkait Ranperda RPJMD. Namun, terpaksa ditunda karena pemangku kepentingan sedang ada agenda dengan bupati,” ujar Samsul
Ia menjelaskan bahwa pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kepala Bagian Hukum serta asisten bupati yang memiliki peran penting dalam proses pembahasan rancangan regulasi tersebut. Akibatnya, jadwal rapat diundur menjadi 10 Juni 2025.
Samsul menambahkan, rapat kerja ini memiliki peran krusial dalam mengharmonisasi aspek hukum dalam penyusunan RPJMD agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi ini, menurutnya, menjadi dasar penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Harus ada dasar-dasar atau landasan hukum yang mendasari Ranperda. Jadi, raker ini penting untuk menyelaraskan semuanya,” katanya.
Ia menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih antara peraturan di tingkat daerah dan regulasi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pembahasan bersama eksekutif menjadi langkah strategis untuk memastikan RPJMD tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
“Kami ingin agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi daerah dengan regulasi di atasnya,” tegas Samsul.