• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putar Musik Tanpa Izin, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

ditulis oleh Redaksi
27/07/2025
Durasi baca: 2 menit
554 6
1
Putar Musik Tanpa Izin, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

Gerai Mie Gacoan

Bacaini.ID, DENPASAR – Direktur gerai Mie Gacoan di Denpasar dilaporkan polisi karena dugaan pelanggaran hak cipta. I Gusti Ayu Sasih Ira, direktur perusahaan waralaba tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Selmi Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) yang menuduh Mie Gacoan menggunakan lagu-lagu secara komersial tanpa membayar royalti.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa kerugian akibat penggunaan musik tanpa izin ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandu, membenarkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sejak awal tahun 2025 dan berujung pada penetapan status tersangka terhadap Sasih Ira.

Dikutip dari portal resmi tribratanews.polri.go.id, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menerangkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan kasusnya dinaikan ke penyidikan pada 20 Januari 2025.

“Pelapor merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” jelas Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan resmi, Senin (21/7/25).

Meskipun sudah berstatus tersangka, Sasih Ira hingga kini belum ditahan. Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan karena tanggung jawabnya sebagai direktur. Namun, tersangka Ira belum dilakukan penahanan.

“Tersangka dijerat Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Atas adanya kasus ini memicu beragam komentar dari warganet dari  beragam platform.

@Rara_kopi (X): “Wah, ini bikin takut ya. Saya kira selama ini pakai lagu dari YouTube atau Spotify itu sudah legal. Ternyata ada aturannya lagi. Ini jadi pelajaran penting buat saya untuk lebih hati-hati dan mencari tahu soal lisensi musik.”

@Andi_musik (Instagram): “Sudah seharusnya begini! Banyak orang menganggap musik itu gratisan. Padahal di balik setiap lagu, ada kerja keras pencipta, musisi, dan produser yang harus dihargai. Royalti itu bukan sekadar uang, tapi juga napas bagi keberlangsungan industri musik.”

@Dedi_kuliner (TikTok): “Agak berlebihan menurut saya. Apa bedanya memutar musik di warung dengan memutar di rumah? Kalau memang harus bayar, harusnya sosialisasi dari pemerintah atau lembaga terkait lebih gencar, jangan langsung main pidana. Ini bisa mematikan usaha kecil.”

@Lia_suka_makan (Twitter): “Saya suka Gacoan karena suasananya asik, termasuk musiknya. Tapi kalau ternyata mereka enggak bayar hak cipta, ya itu salah. Karya orang lain harus dihargai, apalagi untuk kepentingan bisnis. Semoga ini jadi momentum agar semua pihak lebih sadar hukum.”

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: denpasarhak ciptalisensi musikmie gacoanroyaltispotifytersangka
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Waspadai Juga Royalti Lagu Asing, Belajar dari Kasus Mie Gacoan - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    577 shares
    Share 231 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist