• Login
Bacaini.id
Friday, February 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putar Musik Tanpa Izin, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

ditulis oleh Redaksi
27 July 2025 10:37
Durasi baca: 2 menit
Gerai Mie Gacoan

Gerai Mie Gacoan

Bacaini.ID, DENPASAR – Direktur gerai Mie Gacoan di Denpasar dilaporkan polisi karena dugaan pelanggaran hak cipta. I Gusti Ayu Sasih Ira, direktur perusahaan waralaba tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Selmi Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) yang menuduh Mie Gacoan menggunakan lagu-lagu secara komersial tanpa membayar royalti.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa kerugian akibat penggunaan musik tanpa izin ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandu, membenarkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sejak awal tahun 2025 dan berujung pada penetapan status tersangka terhadap Sasih Ira.

Dikutip dari portal resmi tribratanews.polri.go.id, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menerangkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan kasusnya dinaikan ke penyidikan pada 20 Januari 2025.

“Pelapor merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” jelas Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan resmi, Senin (21/7/25).

Meskipun sudah berstatus tersangka, Sasih Ira hingga kini belum ditahan. Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan karena tanggung jawabnya sebagai direktur. Namun, tersangka Ira belum dilakukan penahanan.

“Tersangka dijerat Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Atas adanya kasus ini memicu beragam komentar dari warganet dari  beragam platform.

@Rara_kopi (X): “Wah, ini bikin takut ya. Saya kira selama ini pakai lagu dari YouTube atau Spotify itu sudah legal. Ternyata ada aturannya lagi. Ini jadi pelajaran penting buat saya untuk lebih hati-hati dan mencari tahu soal lisensi musik.”

@Andi_musik (Instagram): “Sudah seharusnya begini! Banyak orang menganggap musik itu gratisan. Padahal di balik setiap lagu, ada kerja keras pencipta, musisi, dan produser yang harus dihargai. Royalti itu bukan sekadar uang, tapi juga napas bagi keberlangsungan industri musik.”

@Dedi_kuliner (TikTok): “Agak berlebihan menurut saya. Apa bedanya memutar musik di warung dengan memutar di rumah? Kalau memang harus bayar, harusnya sosialisasi dari pemerintah atau lembaga terkait lebih gencar, jangan langsung main pidana. Ini bisa mematikan usaha kecil.”

@Lia_suka_makan (Twitter): “Saya suka Gacoan karena suasananya asik, termasuk musiknya. Tapi kalau ternyata mereka enggak bayar hak cipta, ya itu salah. Karya orang lain harus dihargai, apalagi untuk kepentingan bisnis. Semoga ini jadi momentum agar semua pihak lebih sadar hukum.”

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: denpasarhak ciptalisensi musikmie gacoanroyaltispotifytersangka
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Waspadai Juga Royalti Lagu Asing, Belajar dari Kasus Mie Gacoan - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

Perempuan di Trenggalek melaporkan mertuanya ke polisi atas dugaan penganiayaan

Viral Menantu Polisikan Mertua di Trenggalek, Korban Minta Kasus Tetap Diproses Hukum

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In