• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PT KAI Kembalikan Uang Tiket Bagi Calon Penumpang Yang Batal

ditulis oleh redaksi
05/01/2024
Durasi baca: 1 menit
524 10
0
PT KAI Kembalikan Uang Tiket Bagi Calon Penumpang Yang Batal

Pelayanan tiket di stasiun kereta api. Foto: PT KAI

Bacaini.id, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun memberikan kompensasi pengembalian bea tiket sebesar 100% bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan. Kebijakan ini menyusul terganggungnya jalur kereta api di Stasiun Haurpugur – Cicalengka yang tidak dapat dilewati akibat kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo mengatakan, pengembalian biaya tiket bisa dilakukan di loket stasiun, paling lambat H+7 setelah tanggal keberangkatan kereta api.

“Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun keberangkatan atau stasiun antara ataupun dengan melalui transfer ke rekening pelanggan paling lambat 1×24 jam sejak proses pembatalan,” ujar Kuswardojo.

Sampai saat ini terdapat 15 pelanggan kereta api menuju Tasikmalaya, Kiaracondong, Bandung yang telah melakukan pembatalan, serta 8 pelanggan kereta api yang menuju Surabaya.

Untuk Daop 7 Madiun terdapat 13 stasiun yang melayani pembatalan atau ubah jadwal, yakni Stasiun Walikukun, Ngawi, Magetan, Madiun, Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Papar, Kediri, Tulungagung, Ngunut, dan Blitar.

“PT KAI mengucapkan permohonan maaf kepada pelanggan atas terganggunya perjalanan dan kelambatan kedatangan KA,” kata Kuswardojo.

Info terkait info pembatalan tiket dan update kondisi perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Daop 7 Madiunkecelakaan kereta apipengembalian tiketPT KAI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penggerebekan polisi Trenggalek

Berduaan dengan Janda, Oknum Polisi di Trenggalek Diperiksa Propam

oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

  • oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

    Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15599 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu

    569 shares
    Share 228 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist