• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Program KRIS Sulitkan Masyarakat Mengakses Layanan Rawat Inap

ditulis oleh Redaksi
26 May 2025 11:43
Durasi baca: 3 menit
Tenaga medis RSUD Gambiran Kota Kediri kelelahan akibat banyaknya pasien. Foto: Ist

Tenaga medis RSUD Gambiran Kota Kediri kelelahan akibat banyaknya pasien. Foto: Ist

Bacaini.ID, SURABAYA – Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional menuai penolakan di masyarakat. Ketentuan itu akan menyulitkan masyarakat mengakses layanan kesehatan secara layak.

Ketua BPJS WATCH Jatim, Arif Supriyono mengatakan penerapan KRIS akan membawa konsekuensi semua pasien peserta JKN dirawat dalam satu ruangan yang sama. Tidak ada lagi penggolongan kelas 1, 2 dan 3. “Ketika quota KRIS di rumah sakit penuh, hanya ada dua pilihan bagi pasien,  yaitu mencari rumah sakit lain atau mendaftar sebagai pasien umum dengan biaya sendiri,” kata Arif kepada Bacaini.ID, Senin, 26 Mei 2025.

Sementara saat ini, dengan ruang perawatan klas 1,2 dan 3, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.

Apabila kelas sesuai hak peserta penuh, dan kelas satu tingkat di atasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari untuk kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya.

Arif Supriyono

Menurut Arif, jika kebijakan KRIS diterapkan, tidak ada lagi alternatif klas perawatan lain yang bisa melayani peserta JKN jika ruangan tersebut penuh. “Peserta yang hanya mengandalkan program JKN akan semakin sulit mendapatkan ruang perawatan. Hal ini berbeda dengan pasien mampu yang bisa menjadi pasien umum,” kata Arif.

Menurut data BPJS WATCH, 90 persen lebih masyarakat Indonesia sangat mengandalkan Program JKN untuk pelayanan kesehatan rawat inap. Jika kebijakan KRIS tetap dipaksakan, maka pemerintah telah melanggar mandat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Seperti diketahui pemerintah berencana mengganti program BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diatur di dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu.

Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Fasilitas Ruang Rawat Inap Berdasarkan KRIS

Terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, yaitu:

  1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. ventilasi udara;
  3. pencahayaan ruangan;
  4. kelengkapan tempat tidur;
  5. nakas per tempat tidur;
  6. temperatur ruangan;
  7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. tirai/partisi antar tempat tidur;
  10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
  12. outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS di atas tidak berlaku untuk:

  1. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
  2. perawatan intensif;
  3. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
  4. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: JKNkrispasien miskinrumah sakit
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In