Jakarta-Bacaini.ID- Publik dikecewakan oleh putusan ringan yang diberikan Ketua Hakim Majelis Eko Aryanto yang hanya memberikan vonis 6 (enam) tahun penjara bagi penjarah uang negara Rp 300 Triliun. Rasa keadilan sangat susah didapatkan sekarang. Sampai Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinanya pada Musrenbang jika vonis pengemplang ratusan triliun uang negara itu minimal 50 tahun. Prabowo memberikan contoh, maling ayam saja digebukin sampai babak belur bahkan ada yang meninggal.
Masyarakat mungkin penasaran dengan sosok wakil Tuhan yang ternyata tidak memberikan rasa keadilan, pasca skandal hakim agung yang menimbun uang haram Rp 1 triliun lebih dirumahnya, dia adalah Eko Aryanto, SH., MH.
Berikut ini profil sang hakim :
Nama : Eko Aryanto, panggilan Abang Tomang atau Papih
TTL : Malang, 25 Mei 1968
Alamat : Jl Ikan Lumba-Lumba No 9 RT 6 RW 3 Tunjungsekar Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur
Eko Aryanto adalah anak dari pasangan Soelastin dan Moesiyo. Eko Aryanto pernah menikah dengan Diana Chandra Dewi yang berprofesi PNS di Kejaksaan. Tidak ditemukan informasi memiliki anak. Eko Aryanto dalam sidang 10 Oktober 2024 menyebut dalam sidang jika nama istrinya sama dengan Sandra Dewi, hanya bedanya Sandra pakai ejaan Chandra.
Riwayat Pendidikan:
SD 1 Xaverius (1974)
SMP Xaverius (1977)
SMTA Swagaya (1980)
S1 Hukum – Universitas Brawijaya (1987)
S2 Hukum – IBLAM School of Law (2002)
S3 Hukum – Universitas 17 Agustus (2015)
Hobby:
Hakim Eko Aryanto menyukai otomotif, terbukti memiliki kendaraan Kawasaki Ninja dan Sepeda Motor Trail merk Kawasaki KLX. Mobil lain yang dimiliki adalah Honda CR-V, Honda Civic Sedan Warna Putih dan Toyota Innova Reborn. Memiliki beberapa kendaraan meskipun tidak disebutkan dalam LHKPN seperti HRV E Facelift Tahun 2018, Audi A4 Tahun 2015, dan outlander Outlander BM berdasarkan jejak digital sebagai kustomer bengkel dan customer jual beli kendaraan roda empat.
Riwayat Pekerjaan:
Riwayat pekerjaan selama menjadi hakim, Eko Aryanto terbilang moncer, hampir mayoritas bertugas di pulau Jawa dan hampir setiap menjadi wakil ketua pengadilan negeri (PN), jabatan berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN). Berikut ini perjalanan sang hakim.
Eko Aryanto pertama kali menjadi PNS dan calon hakim pada tahun 1988 di PN Sidoarjo, kemudian menjadi Hakim di PN Majene, PN Lahat, PN Sumedang, PN Banda Aceh, PN Serang, Wakil Ketua PN Sawah Lunto, Wakil Ketua PN Pandeglang, Ketua PN Pandeglang, Hakim di PN Surabaya, Wakil Ketua PN Blitar, Ketua PN Blitar, Wakil Ketua PN Mataram, Ketua PN Mataram, PN Jakarta Barat, PN Lampung Tengah, Ketua PN Garut, PN Kudus, PN Pandaan, PN Indramayu, Ketua PN Tulungagung dan PN Jakarta Pusat
Kasus besar ditangani:
Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok criminal dalam kasus pembunuhan berencana oleh John Kei (Ambon), Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin)
Penghargaan:
Saat menjabat Ketua PN Tulungagung, Eko Aryanto mendapat Rangking I se-Indonesia antara 1001 s.d. 2000 Perkara Prosentase tertinggi dalam penanganan perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebesar 95,15% Tahun 2016.
Harta Kekayaan:
Eko Aryanto telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 29 Januari 2024. Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 2.820.981.000 tanpa adanya catatan utang.
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,35 miliar di Kota Malang, alat transportasi dan mesin senilai Rp 910 juta, termasuk beberapa mobil dan sepeda motor, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 395 juta. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 165,98 juta. Semua aset yang dimiliki berasal dari hasil usaha pribadi
Jejak Digital:
Jejak digital adalah informasi yang bersumber dari big data analisis dan dukungan teknologi artificial intelligence (AI) yang mengumpulkan informasi berbasis open source atau dari internet baik yang berbayar maupun gratis.
Hasil penelusuran terhadap hakim Eko Aryanto, SH., MH. , diperoleh informasi sebagai berikut :
- Pernah tertarik ingin membeli rumah rumah di Graha Kencana XIII No 18, Blimbing, Kota Malang dan catatan lain sebagai pembeli property di Graha Kencana
- Pernah tertari ingin membeli rumah di De Green Pavilion Jl Akordion, Kota Malang,
- Pernah menyewa Kost di Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat
- Berminat sebagai pembeli apartemen Trans Cibubur Unit 218
- Berminat sebagai pembeli BMW Seri 320,
- Berminat sebagai pembeli dan disebut sebagai pemilik mobil VW Scirocco 18,
- Disebut sebagai pembeli Voxy dan Rush TRD di Kokas
- Disebut sebagai penyewa Rumah di Permata Jingga dari OLX,
- Disebut sebagai menyewa Apartemen Studio Terave,
- Disebut sebagai Pengguna User Flyering, Oikos Nomos,
- Disebut berminat membeli Mercedez CLA 200, Membeli Audi A5, Membeli Toyota Corolla Cross 2020 Nopol B 2626 UOS, Membeli Subaru Outback Asauto, Pembeli Cash PPS 1, 85.
- Berminat membeli perumahan mewah di Summarecon Crown Gading,
- Berminat membeli apartemen di Amethyst Kemayoran
- Disebut sebagai Langganan Mbak Ratna
- Berminat menyewa apartemen Maple Park di Sunter, Jakarta Utara
- Disebut sebagai customer bengkel mobil VW (Somad Asiaworks) Quatro Mekanik.
Berdasarkan informasi dari narasumber di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto berafiliasi dan dekat dengan beberapa teman kerjanya seperti hakim Syarifudin Rafiek, Listiana yang bertugas sebagai Staf Ruangan Panitera Jakarta Pusat dan dekat dengan Aprilia Silvi Suciana.
Editor: Hari Tri Wasono
Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hubungi redaksi Bacaini.ID jika ada yang perlu dikoreksi, masukan untuk penyempurnaan tulisan dan data kami.