• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pro Kontra Penayangan Korban Pelecehan Seksual Ketua KPU, Ini Penjelasan KPID

ditulis oleh redaksi
04/07/2024
Durasi baca: 2 menit
528 16
0
Pro Kontra Penayangan Korban Pelecehan Seksual Ketua KPU, Ini Penjelasan KPID

Komisioner KPID Jatim Sundari Sudjianto. Foto: dok

Bacaini.id, SURABAYA – Kemunculan korban pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di media mengundang perhatian publik. Hal ini berlawanan dengan imbauan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta media tidak mengungkap identitas korban.

Pencarian identitas korban pelecehan seksual yang menjadi pelapor Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di DKPP ramai dilakukan usai pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU.

Untuk mencegah pemberitaan dan publikasi terhadap pelapor, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024 memberi pesan khusus.

“Saudara-saudara para jurnalis yang saya banggakan. Saya ingin mengingatkan saudara-sudara agar membuat suasana nyaman, terutama bagi pengadu yang ada di ruang sidang ini,” kata Heddy.

Ia juga mengingatkan jika korban pemerkosaan atau asusila tidak dibenarkan dilakukan penyiaran.

Namun alih-alih melindungi identitas korban, pelapor alias korban pelecehan seksual itu justru tampil di publik dan berbicara kepada media. Ia juga mendatangi langsung proses persidangan yang digelar DKPP untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Perhatian publik pun terfokus pada identitas dan wajah korban yang tersiar luas di media massa. Sebagian masyarakat berpendapat jika media telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang publikasi korban kekerasan seksual.

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Sundari Sudjianto angkat bicara. Ia berpendapat jika media tidak bisa disalahkan dalam konteks pemberitaan Ketua KPU RI.

“Kalau korban yang meminta (dipublikaskan) sendiri, gugur (ketentuan pasal KEJ),” kata Sundari saat dihubungi Bacaini.ID, Kamis, 4 Juli 2024.

Namun hal itu harus dipastikan terlebih dulu, apakah korban benar-benar meminta dengan penuh kesadaran untuk dipublikasikan, atau ada pemicunya. Misalnya dilobi oleh jurnalis agar wajahnya muncul. “Itu pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga memastikan jika jurnalis tidak bisa disebut melanggar, kecuali ditemukan fakta bahwa narasumber mau menunjukkan wajah karena ada permintaan dari jurnalis.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ketua KPU RIkode etik jurnalistikKPIDpelecehan seksual
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Blitar 2 Hari, Ada Apa?

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2047 shares
    Share 819 Tweet 512
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112