• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pro Kontra Penayangan Korban Pelecehan Seksual Ketua KPU, Ini Penjelasan KPID

ditulis oleh redaksi
04/07/2024
Durasi baca: 2 menit
526 16
0
Pro Kontra Penayangan Korban Pelecehan Seksual Ketua KPU, Ini Penjelasan KPID

Komisioner KPID Jatim Sundari Sudjianto. Foto: dok

Bacaini.id, SURABAYA – Kemunculan korban pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di media mengundang perhatian publik. Hal ini berlawanan dengan imbauan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta media tidak mengungkap identitas korban.

Pencarian identitas korban pelecehan seksual yang menjadi pelapor Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di DKPP ramai dilakukan usai pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU.

Untuk mencegah pemberitaan dan publikasi terhadap pelapor, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024 memberi pesan khusus.

“Saudara-saudara para jurnalis yang saya banggakan. Saya ingin mengingatkan saudara-sudara agar membuat suasana nyaman, terutama bagi pengadu yang ada di ruang sidang ini,” kata Heddy.

Ia juga mengingatkan jika korban pemerkosaan atau asusila tidak dibenarkan dilakukan penyiaran.

Namun alih-alih melindungi identitas korban, pelapor alias korban pelecehan seksual itu justru tampil di publik dan berbicara kepada media. Ia juga mendatangi langsung proses persidangan yang digelar DKPP untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Perhatian publik pun terfokus pada identitas dan wajah korban yang tersiar luas di media massa. Sebagian masyarakat berpendapat jika media telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang publikasi korban kekerasan seksual.

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Sundari Sudjianto angkat bicara. Ia berpendapat jika media tidak bisa disalahkan dalam konteks pemberitaan Ketua KPU RI.

“Kalau korban yang meminta (dipublikaskan) sendiri, gugur (ketentuan pasal KEJ),” kata Sundari saat dihubungi Bacaini.ID, Kamis, 4 Juli 2024.

Namun hal itu harus dipastikan terlebih dulu, apakah korban benar-benar meminta dengan penuh kesadaran untuk dipublikasikan, atau ada pemicunya. Misalnya dilobi oleh jurnalis agar wajahnya muncul. “Itu pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga memastikan jika jurnalis tidak bisa disebut melanggar, kecuali ditemukan fakta bahwa narasumber mau menunjukkan wajah karena ada permintaan dari jurnalis.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ketua KPU RIkode etik jurnalistikKPIDpelecehan seksual
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota DPRD dari PAN Kabupaten Blitar berdoa bersama untuk ojol Affan Kurniawan

PAN Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Ojol Affan Kurniawan

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist