• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Praktik Kotor LSM dan Ketentuan Yang Mengaturnya

ditulis oleh Redaksi
31/12/2024
Durasi baca: 4 menit
1.7k 125
1
Daftar Kasus Hukum Memprihatinkan Sepanjang Tahun 2024

Ilustrasi korupsi. foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia tumbuh subur setelah era reformasi 1998. Ironisnya, pertumbuhan tersebut tidak diikuti oleh pengetahuan dan kemampuan yang cukup tentang peran organisasi nirlaba dan cenderung merugikan masyarakat.

Berikut beberapa kasus menonjol tentang praktik kotor anggota LSM yang terjadi pada tahun 2024 di Indonesia:

Kasus Tuban

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 7 Agustus 2024 di Tuban, Jawa Timur. Sebanyak 12 anggota LSM diketahui melakukan pemerasan kepada pengusaha tambang kapur bernama Nursam. Modusnya, mereka berpura-pura melakukan pengawasan lingkungan dan meminta uang damai sebesar Rp.200 juta. Namun korban menawar dengan nilai Rp.25 juta.

Atas praktik itu, polisi menangkap 15 anggota LSM dan menetapkan 12 orang menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368(1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Kasus Pringsewu

Peristiwa ini terjadi pada 12 Oktober 2024 di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial inisial BD yang mengaku sebagai anggota LSM melakukan pemerasan kepada pejabat pemerintah daerah (Kepala Pekon). Pelaku mengancam akan melaporkan ke aparat hukum jika tidak diberikan uang senilai Rp.13 juta.

Berbekal percakapan tertulis melalui WhatsApp, korban melapor ke polisi. Pelaku diamankan kepolisian setempat dan menjalani proses hukum oleh Polres Pringsewu.   

Kasus Luwu Utara

Peristiwa ini terjadi pada 19 Agustus 2024 di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Pelaku berinisial IW yang merupakan anggota LSM memeras kepala dusun sebesar Rp.8 juta dan pulsa senilai Rp.150 ribu. Mereka menuduh korban melakukan pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik. Merasa menjadi korban pemerasan, korban melapor ke Polres Luwu Utara.

Kasus Kediri

Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 2024 di Jalan Diponegoro, Kota Kediri. Polres Kediri Kota menangkap dua orang anggota LSM yang diketahui melakukan penghadangan dan penggedoran mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Pradhana Probo Setyarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Inspektur Polisi Satu M. Fathur Rozikin mengatakan polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka atas laporan korban. “Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota,” kata Fathur.

Aturan Tentang LSM

Lembaga swadaya masyarakat di Indonesia tidak memiliki pengaturan khusus yang terpisah dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun demikian, ada beberapa aturan yang mengawasi pendirian dan operasional LSM:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang lebih rinci mengatur ormas, termasuk LSM.

Definisi dan Karakteristik LSM

LSM adalah organisasi non-pemerintah yang tidak berorientasi pada keuntungan. Mereka didirikan secara sukarela untuk tujuan sosial dan kemanusiaan. Menurut UU Ormas, LSM termasuk dalam organisasi yang dibentuk berdasarkan aspirasi dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Perbedaan antara LSM dan Ormas

Aspek Teoritis: LSM fokus pada isu sosial dan kemanusiaan tertentu, sementara ormas mencakup kegiatan yang lebih umum.

Aspek Yuridis: LSM idealnya memerlukan peraturan yang lebih spesifik untuk kepastian hukum.

Aspek Sosiologis: LSM bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah ahli hukum mengusulkan adanya pengaturan terpisah antara LSM dan ormas untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Pemisahan ini dianggap dapat mengakui secara hukum peran dan karakteristik unik LSM dalam masyarakat.

Merujuk pada UU Ormas, LSM dapat dibubarkan jika melanggar ketentuan hukum, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum, atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Hal ini diatur lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana  LSM harus beroperasi dalam kerangka hukum yang menghormati hak kewarganegaraan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Keberadaan LSM juga baru diakui jika telah mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum. Proses ini termasuk pengajuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART), dan dokumen pendukung lainnya.

LSM juga wajib melaporkan kegiatan dan penggunaan dana kepada pemerintah, terutama jika menerima dana dari sumber publik atau donor internasional, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa LSM berperan penting dalam pembangunan sosial dan advokasi hak asasi manusia di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi peraturan untuk memastikan keberlangsungan dan legalitas operasional. Dengan memahami dan mematuhi aturan tersebut, LSM dapat berkontribusi efektif dalam masyarakat.

Editor: Hari Tri Wasono
Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hubungi redaksi Bacaini.ID jika ada yang perlu dikoreksi untuk penyempurnaan tulisan kami

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: LSMormaspemerasan
Advertisement Banner

Comments 1

  1. LSM gebang indonesia says:
    5 months yang lalu

    Ini maksud menulis seperti ini siapa yg menyuruh kamu

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Lagi Tren Climate Diet Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Apa Itu?

Lagi Tren Climate Diet Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Apa Itu?

Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol

Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15275 shares
    Share 6110 Tweet 3819
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16571 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist