Bacaini.ID, BLITAR – Ada 3 point of view (POV) dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar pada tahun 2025.
Utamanya pada sektor upgrading sumber daya manusia (SDM). POV DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar dipusatkan pada pelatihan-pelatihan guna meningkatkan skill yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
Yang pertama adalah pelatihan keterampilan melinting rokok yang itu terbagi dalam 3 tahap. Sasarannya adalah pekerja dan calon pekerja pabrik rokok. Tujuannya untuk memberi pembekalan.
“Pelatihan pelintingan rokok jadi salah satu upaya meningkatkan keterampilan masyarakat, khususnya yang terlibat langsung dalam industri hasil tembakau,” ujar Darmadi, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar.
Baca Juga:
- Ini Manfaat BLT DBHCHT 2025 Bagi Ribuan Buruh di Blitar
- Jaga Stabilitas Stok Cabai di Kab Blitar dengan DBHCHT 2025
- Langkah Taktis Disperindag Blitar Maksimalkan DBHCHT 2025
Pelatihan yang dibiayai dari DBHCHT 2025 ini diharapkan bisa berdampak langsung pada kualitas tenaga kerja. Terutama yang berasal dari Kabupaten Blitar.
Yang kedua adalah pelatihan penguatan SDM tenaga kerja pabrik rokok. Disperindag mendorong terciptanya tenaga kerja yang lebih kompeten. Dengan demikian akan membuka peluang kerja lebih besar.
POV yang ketiga adalah pelatihan pengelolaan SDM, keuangan dan pergudangan. Diberikan kepada para pelaku usaha industri hasil tembakau. Hal itu mengingat pelaku usaha ini di Blitar jumlahnya tidak sedikit.
“Sehingga mampu mendorong produktifitas perusahaan,” terang Darmadi.
Besaran DBHCHT yang diterima Disperindag Kabupaten Blitar pada tahun 2025 diketahui sebesar Rp800 juta. Sejak awal Disperindag membelanjakan untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam kegiatan evaluasi pelaksanaan DBHCHT 2025 yang digelar belum lama, Disperindag berupaya semaksimal mungkin memastikan seluruh program kerja berjalan efektif.
Diketahui disperindag juga melakukan uji mutu produk industri hasil tembakau di Kabupaten Blitar. Sebelum dilepas ke pasar dipastikan melalui uji laboratorium apakah produk rokok sesuai standar kelayakan.
Pada tahun ini sedikitnya ada 15 sampel rokok yang mengikuti uji laboratorium. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan direkomendasikan untuk perbaikan.
Menurut Darmadi, program-program yang bersumber dari DBHCHT yang telah berjalan baik di tahun 2025 akan dilanjutkan pada tahun 2026. Terutama terkait program pelatihan, akan dipertahankan.
“Sebab program pelatihan yang telah dilaksanakan memiliki kontribusi nyata dalam meningkatan kompetensi tenaga kerja,” pungkasnya. (*)





