Bacaini.ID, KEDIRI – Pondok Pesantren Lirboyo Kediri menyediakan diri menjadi tuan rumah penyelesaian konflik di tubuh PBNU, yang berbuntut desakan mundur terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Lirboyo siap menjadi fasilitator dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, KH Abdul Muid mengatakan pihaknya mendengar kabar adanya keinginan sejumlah pihak untuk membantu menyelesaikan konflik di tubuh PBNU.
“Lirboyo bersedia menghelat forum apabila pertemuan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berkepentingan, sekaligus membuka ruang untuk menghadirkan para kiai sepuh sebagai penuntun suasana dialog agar tetap teduh dan berorientasi pada kemaslahatan NU,” kata Gus Muid kepada wartawan, Senin, 24 November 2025.
Pengasuh Ponpes Lirboyo ini menambahkan, kesediaan tersebut telah mendapat restu dari pengurus maupun sesepuh pesantren, seperti KH. Athoillah Anwar, KH. Anwar Manshur, dan KH. Kafabihi Mahrus.
Gus Muid menambahkan, para ulama Nahdlatul Ulama merasa perlu untuk merajut kembali ukhuwah Nahdliyyah, terutama dengan situasi organisasi yang memprihatinkan belakangan ini.
“Kami semua prihatin dengan kondisi NU saat ini,” kata Gus Muid.
Konflik ini muncul ketika rapat harian syuriah PBNU yang dihadiri oleh 37 pengurus dari 53 pengurus harian di Hotel Aston City Jakarta, 20 November 2025, meminta kepada KH Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatannya. Ia diduga menghadirkan jaringan zionis internasional sebagai narasumber dalam akademi kepemimpinan nasinoal Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Hal ini dianggap melanggar nilai dan ajaran ahlusunah wal jamaah serta bertentangan dengan muqodiman qonun asasi Nahdlatul Ulama.
Pimpinan rapat KH. Miftachul Akhyar menilai kehadian jaringan zionis ini memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a peratusan perkumpulan NU no 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu dan pelimpahan fungsi jabatan. Sehingga bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap fungsionaris karena mencermarkan nama baik organisasi.
Dari hasil rapat tersebut juga disebutkan bahwa musyawarah Rais Amm dan dua wakil rais amm memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari, terhitung sejak ditetapkan keputusan pada 20 November 2025.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri Rais Harian Pengurus Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Chilil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Penulis: AK Jatmiko, Hari Tri Wasono
Editor: Hari Tri Wasono





