Bacaini.id, MALANG – Kepolisian Resor Malang Kota turun tangan menyelidiki penembakan anjing oleh pria tak dikenal. Penembakan itu terekam kamera CCTV dan menuai kecaman di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan polisi telah menyelidiki kasus penembakan seekor anjing tersebut. Sesuai rekaman CCTV, pria tersebut menembak mati seekor anjing yang sedang duduk.
”Tim kami sudah menyelidiki. Semoga bisa terungkap karena ini bisa ada unsur penyalahgunaan senjata,” terang dia pada awak media, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Selain unsur penyalahgunaan senjata, penyelidikan polisi ini juga dilakukan untuk merespon ramainya desakan masyarakat di media sosial untuk menyelidiki kasus itu. Warganet berharap polisi menangkap pelaku penembakan yang tak diketahui motifnya. Apalagi diketahui anjing tersebut tidak sedang menyerang atau mengganggu penembak.
Sesuai rekaman CCTV yang merekam peristiwa terebut, penembakan anjing dilakukan seorang pria yang menenteng senjata laras panjang yang diduga senjata senapan angin. Saat berada di dekat anjing yang sedang duduk, tiba-tiba dia mengarahkan ujung senapan ke tubuh anjing dan menembaknya dari jarak dekat.
Sejurus kemudian datang pria lain yang menyeret mayat anjing tersebut. Rekaman CCTV itupun viral di media sosial dan mengundang banyak kecaman.
Suwarno, aktivis pecinta hewan dari Animal Aid Network mengatakan pelaku penembakan bisa dijerat pidana Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang dengan ancaman 3 hingga 9 bulan penjara.
”Kalau saya lihat, pelakunya ini sudah profesional. Melihat dari jenis senapan angin yang digunakan itu sepertinya proyektil 4,5 mm. Sekali tembak langsung tewas,” jelas dia.
Soal status anjing tersebut, Suwarno menduga milik seseorang. Sebab jarang ada anjing liar di Kota Malang. Bisa juga anjing itu semula dipelihara namun tidak terurus.
”Bisa jadi anjing ini ditembak untuk dikonsumsi atau mungkin karena memang ada warga yang terganggu dengan keberadaan anjing ini. Padahal meski terganggu, penangkapan kayak gitu ya gak boleh,” tegas Suwarno.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video:





