• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polresta Malang Kejar Penembak Anjing Hingga Mati

ditulis oleh redaksi
29 August 2021 16:13
Durasi baca: 2 menit
Polresta Malang Kejar Penembak Anjing Hingga Mati

Rekaman CCTV penembakan anjing yang diduga di Kota Malang.

Bacaini.id, MALANG – Kepolisian Resor Malang Kota turun tangan menyelidiki penembakan anjing oleh pria tak dikenal. Penembakan itu terekam kamera CCTV dan menuai kecaman di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan polisi telah menyelidiki kasus penembakan seekor anjing tersebut. Sesuai rekaman CCTV, pria tersebut menembak mati seekor anjing yang sedang duduk.

”Tim kami sudah menyelidiki. Semoga bisa terungkap karena ini bisa ada unsur penyalahgunaan senjata,” terang dia pada awak media, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Selain unsur penyalahgunaan senjata, penyelidikan polisi ini juga dilakukan untuk merespon ramainya desakan masyarakat di media sosial untuk menyelidiki kasus itu. Warganet berharap polisi menangkap pelaku penembakan yang tak diketahui motifnya. Apalagi diketahui anjing tersebut tidak sedang menyerang atau mengganggu penembak.

Sesuai rekaman CCTV yang merekam peristiwa terebut, penembakan anjing dilakukan seorang pria yang menenteng senjata laras panjang yang diduga senjata senapan angin. Saat berada di dekat anjing yang sedang duduk, tiba-tiba dia mengarahkan ujung senapan ke tubuh anjing dan menembaknya dari jarak dekat.

Sejurus kemudian datang pria lain yang menyeret mayat anjing tersebut. Rekaman CCTV itupun viral di media sosial dan mengundang banyak kecaman.

Suwarno, aktivis pecinta hewan dari Animal Aid Network mengatakan pelaku penembakan bisa dijerat pidana Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang dengan ancaman 3 hingga 9 bulan penjara.

”Kalau saya lihat, pelakunya ini sudah profesional. Melihat dari jenis senapan angin yang digunakan itu sepertinya proyektil 4,5 mm. Sekali tembak langsung tewas,” jelas dia.

Soal status anjing tersebut, Suwarno menduga milik seseorang. Sebab jarang ada anjing liar di Kota Malang. Bisa juga anjing itu semula dipelihara namun tidak terurus.

”Bisa jadi anjing ini ditembak untuk dikonsumsi atau mungkin karena memang ada warga yang terganggu dengan keberadaan anjing ini. Padahal meski terganggu, penangkapan kayak gitu ya gak boleh,” tegas Suwarno.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tiga Tren Baru Anak Muda di Kediri, Jangan Ketinggalan

Tiga Tren Baru Anak Muda di Kediri, Jangan Ketinggalan

AJI Kediri Protes Intimidasi Petugas SPPG kepada Wartawan Saat Meliput Keracunan MBG

AJI Kediri Protes Intimidasi Petugas SPPG kepada Wartawan Saat Meliput Keracunan MBG

Diplomasi Peci Prabowo Subianto

Mengapa Ancaman Denda 1 Triliun Tak Membuat Gentar Mafia Kayu?

  • gus yahya

    Gus Yahya Sudah Siap dengan Apapun Permintaan Kiai Sepuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawadhu Gus Yahya pada Dawuh Kiai Sepuh di Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112