KEDIRI – Menjelang Malam Tahun Baru, Polresta Kediri melakukan penyekatan dan penutupan akses jalan masuk menuju Kota Kediri. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerumunan dan arak-arakan motor saat perayaan malam tahun baru, Kamis 31 Desember 2020.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pengetatan dan penutupan ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang masih bergentayangan di wilayah Kota Kediri. “Kami berusaha menekan peningkatan jumlah positif covid 19 di Kota Kediri,” kata Miko kepada Bacaini.id, Kamis, 31 Desember 2020.
Menurut dia, selain penyekatan, polisi juga akan membubarkan kerumunan yang ada di area ramai Kota Kediri. Hal tersebut dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Sementara jalan yang berpotensi menuai kerumunan massa seperti di Jalan Dhoho akan ditutup dan dikosongkan.
Untuk itu Miko menghimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan arak-arakan dan aktivitas lain yang menimbulkan kerumunan masa.
Menurut Miko pengamanan ini mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur dan juga Peraturan Walikota Kediri yang juga mencantumkan sangsi yang jelas. “Ketika ada pelanggaran kami akan berikan sangsi administratif dan juga denda,” tegas Miko.
Senada dengan Kapolresta, Kasatlantas Polresta Kediri AKP Arpan mengatakan secara detail titik mana saja yang akan dilakukan penyekatan jalur. Yang pertama di perbatasan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri untuk mengantisipasi kendaraan atau konvoi dari arah Nganjuk.
Perbatasan Tepus dengan Kabupaten Kediri ke arah Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) juga ditutup. Selain itu juga perbatasan Manisrenggo dan perbatasan Kota di simpang empat Semampir untuk mencegah masuknya kendaraan dari arah Surabaya. “Beberapa titik itu akan kami lakukan rekayasa lalu lintas penyekatan jalur. Kami juga akan melakukannya di dalam Kota Kediri,” tambah Arpan.
Di dalam kota, rekayasa lalu lintas dilakukan di jalur physical distancing yaitu di jalan dimana banyak tempat-tempat yang rawan kerumunan. Antara lain di cafe, toko, dan pusat perbelanjaan agar mengikuti peraturan Walikota Kediri terkait dengan jam operasional pada malam tahun baru nanti.
Lebih lanjut, Arpan mengatakan agar masyarakat tidak khawatir dan tidak resah dengan adanya penyekatan jalan yang akan dilakukan. Karena penyekatan jalur ini bersifat kondisional, yang masih memungkinkan adanya masyarakat yang baru pulang bekerja atau memang ada keperluan penting bisa memberikan penjelasan kepada petugas yang berjaga.
“Kami akan menindak tegas pada masyarakat yang nekad melakukan arak-arakan, apalagi jika kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standart. Tidak hanya kami tilang, keduanya akan kami amankan dan kami beri sangsi,” tutup Arpan.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet