Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota melakukan aksi tumpas kelor terhadap jaringan peredaran narkoba. Sebanyak 14 tersangka ditangkap berikut ratusan ribu pil koplo dan sabu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan para pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian di sejumlah tempat dalam waktu 12 hari, periode 11-21 September 2024. Di hadapan polisi meerka mengaku mengedarkan narkoba di wilayah sekitar Kediri.
“Pelaku yang diamankan selama 12 hari dalam Operasi Tumpas Semeru sebanyak 14 tersangka dari 7 kasus, terdiri dari 2 kasus target operasi dan 5 kasus non target operasi,” kata Kapolresta, Senin, 23 September 2024.
Dari bandar dan pengedar narkoba itu, salah satunya seorang wanita. Dari tangan mereka disita 121.350 butir pil koplo, 156,63 gram sabu, serta 6.750 butir pil kuning berlabel DMP.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 12 Tahun Penjara.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono