Bacaini.id, MALANG – Polres Malang Jawa Timur menggerebek produsen minyak goreng palsu berkedok minyak subsidi atau dikenal dengan merek Minyak Kita.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Zainuddin (36) warga Jalan Suropati Nomor 19 RT.1/RW.17, Desa Wajak dan Mulyono (47) warga Jalan Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya terungkap sebagai pemroduksi atau produsen. Saat digerebek keduanya kepergok tengah mengemas migor palsu bersama 7 karyawan.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pabrik migor palsu ini terungkap beroperasi sejak Februari 2024.
Modus para tersangka mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan kosong berlabel Minyak Kita.
Otak dari aksi pemalsuan ini adalah Zainuddin.
Sedangkan Mulyono berperan sebagai penyedia stiker label Minyak Kita yang diproduksi CV bodong bernama CV Sinar Subur Barokah Malang.
Pelaku telah mengedarkan Minyak Kita palsu itu ke sejumlah daerah, yakni mulai Kabupaten Malang hingga Sidoarjo. Bahkan pabrik ini diketahui mampu memproduksi 1.000 botol atau 1 ton dalam sehari dengan harga Rp 15 ribu per liter.
“Dari pengakuan tersangka Zainudin, di setiap pekannya dia bisa meraup untung hingga Rp36 juta sampai Rp50 juta atau mencapai Rp400 juta per bulan. Sementara Mulyono mendapat keuntungan Rp25 juta sampai Rp35 juta per pekan,” terang Imam dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/6/2024).
Pengungkapan kasus migor palsu itu bermula dari kecurigaan pedagang terhadap merk yang berbeda dibanding lainnya. Hasil investigasi menemukan banyak perbedaan. Diantaranya mulai takaran isi yang tidak sesuai label hingga kualitas bahan baku.
Polisi dalam penggerebekan telah mengamankan barang bukti 8 ribu botol minyak goreng curah di dalam 1 unit truk yang siap diedarkan di wilayah Sidoarjo.
”Kami juga menemukan ribuan botol kosong yang dipakai untuk mengemas minyak goreng curah ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang tentang Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif