• Login
Bacaini.id
Monday, April 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Malang Gerebek Pabrik Minyak Kita Palsu Berkeuntungan Ratusan Juta

ditulis oleh
11 June 2024 18:32
Durasi baca: 2 menit
Polres Malang Gerebek Pabrik Minyak Kita Palsu Berkeuntungan Ratusan Juta. Foto : Bacaini.id

Polres Malang Gerebek Pabrik Minyak Kita Palsu Berkeuntungan Ratusan Juta. Foto : Bacaini.id

Bacaini.id, MALANG – Polres Malang Jawa Timur menggerebek produsen minyak goreng palsu berkedok minyak subsidi atau dikenal dengan merek Minyak Kita.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Zainuddin (36) warga Jalan Suropati Nomor 19 RT.1/RW.17, Desa Wajak dan Mulyono (47) warga Jalan Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Keduanya terungkap sebagai pemroduksi atau produsen. Saat digerebek keduanya kepergok tengah mengemas migor palsu bersama 7 karyawan.

Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pabrik migor palsu ini terungkap beroperasi sejak Februari 2024.

Modus para tersangka mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan kosong berlabel Minyak Kita.
Otak dari aksi pemalsuan ini adalah Zainuddin.

Sedangkan Mulyono berperan sebagai penyedia stiker label Minyak Kita yang diproduksi CV bodong bernama CV Sinar Subur Barokah Malang.

Pelaku telah mengedarkan Minyak Kita palsu itu ke sejumlah daerah, yakni mulai Kabupaten Malang hingga Sidoarjo. Bahkan pabrik ini diketahui mampu memproduksi 1.000 botol atau 1 ton dalam sehari dengan harga Rp 15 ribu per liter.

“Dari pengakuan tersangka Zainudin, di setiap pekannya dia bisa meraup untung hingga Rp36 juta sampai Rp50 juta atau mencapai Rp400 juta per bulan. Sementara Mulyono mendapat keuntungan Rp25 juta sampai Rp35 juta per pekan,” terang Imam dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/6/2024).

Pengungkapan kasus migor palsu itu bermula dari kecurigaan pedagang terhadap merk yang berbeda dibanding lainnya. Hasil investigasi menemukan banyak perbedaan. Diantaranya mulai takaran isi yang tidak sesuai label hingga kualitas bahan baku.

Polisi dalam penggerebekan telah mengamankan barang bukti 8 ribu botol minyak goreng curah di dalam 1 unit truk yang siap diedarkan di wilayah Sidoarjo.

”Kami juga menemukan ribuan botol kosong yang dipakai untuk mengemas minyak goreng curah ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang tentang Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: GerebegMalangpolres malangtersangka
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi simbol bendera merah, hijau, beige, dan hitam sebagai tanda hubungan ala Gen Z

Ragam Simbol Bendera yang Dipakai Gen Z: Red Flag hingga Black Flag dalam Hubungan

Munas IKAPETE di Ponpes Tebuireng Jombang membahas harapan Muktamar NU 2026 bebas politik uang

Alumni Ponpes Tebuireng Jombang Minta Muktamar NU 2026 Bersih dari Politik Uang

Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

  • Jatmiko Dwijo Saputro adik Gatut Sunu saat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan KPK di Tulungagung

    Adik Gatut Sunu Akhirnya Angkat Bicara: Saya Jaga Jarak Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In