• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Jombang Tangkap 183 Anggota Bajingan Tanpa Dosa

ditulis oleh Editor
27/07/2025
Durasi baca: 2 menit
561 42
0
Polres Jombang Tangkap 183 Anggota Bajingan Tanpa Dosa

Polres Jombang menangkap 183 orang yang teridentifikasi anggota ganster Bajingan Tanpa Dosa (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur mengamankan 183 pemuda yang teridentifikasi anggota gangster Bajingan Tanpa Dosa (Batandos).

Mereka diamankan saat menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah vila di Kecamatan Wonosalam, Jombang, Sabtu (26/7/2025) malam.

Saat penggerebekan petugas mendapati hingar bingar dentuman Live Music DJ dan sejumlah botol miras.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, panitia sudah diperingatkan untuk membubarkan acara. Namun tidak diindahkan

“Kami telah memanggil ketua panitia agar segera membubarkan acara, tetapi tidak ada respons yang sesuai,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhedra kepada wartawan Minggu (27/7/2025).

Terungkap dalam pemeriksaan, Batados diduga semacam kelompok gangster dengan anggota dari sejumlah daerah.

Ketua panitia acara diketahui berinisial WS (31) warga Lamongan. Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.

Pesta miras dengan Live Music DJ itu dihadiri 183 orang dari berbagai daerah. Di antaranya Surabaya (17 orang), Semarang (20 orang), Lamongan (34 orang), dan Jombang (33 orang).

Juga Bojonegoro (4 orang), Gresik (61 orang), Tuban (1 orang), Mojokerto (17 orang), dan Sidoarjo (2 orang).

Polres Jombang hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif. Polisi akan memproses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan tindak pidana.

“Apabila ditemukan tindak pidana, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Margono.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bajingan tanpa dosagangster Jombangjombangpesta mirasPolres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Belasan Rumah di Jombang Rusak Dihantam Hujan Es dan Angin

Belasan Rumah di Jombang Rusak Dihantam Hujan Es dan Angin

Gus Iqdam: Belum Ada Majelis Yang Mengalahkan Gus Lik

Puji Bahlil Pejabat Baik, Gus Iqdam Panen Kecaman Hingga Disebut Penjilat

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112