Kedua pelaku mengaku memesan jasa taksi online lewat aplikasi dengan tujuan Pantai Balekambang, Malang. Sesampainya di pinggir Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, leher korban dicekik dari belakang menggunakan tali yang sudah disiapkan.
Dalam aksinya, eksekutor pembunuhan dilakukan oleh Ahwan, dan Exza bertugas untuk mengamankan situasi dengan menutupi aksi itu. Usai memastikan korban meninggal, mayat korban dibuang di jurang Piket Nol Lumajang.
“Jadi posisinya korban sebagai pengemudi, Exza di sebelah kursi kiri, di belakang ada Ahwan. Mereka lalu berpura-pura barangnya ketinggalan. Ketika mobil berhenti dan mati, aksi itu dilakukan,” jelasnya.
Menurut Kompol Wisnu, pelaku nekat menjalankan aksi jahatnya karena butuh uang. Kejahatan itu bahkan sudah direncanakan sejak awal, mulai dari menyiapkan akun fiktif, berbagi peran hingga membuat skenario pembunuhan.
“Jika terlambat sedikit saja, keduanya sudah akan kabur ke luar kota untuk menjual hasil aksi kejahatannya,” imbuhnya
Atas perbuatannya, dua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP tentang aksi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira