Bacaini.id, MALANG – Tiga pelaku penipuan penjualan tiket Coldplay ditangkap polisi di Malang. Total ada 19 orang menjadi korban penipuan yang ketiganya lakukan.
Meledaknya animo masyarakat untuk menonton konser Coldplay di Indonesia menjadi kesempatan bagi pelaku kriminal. Baru-baru ini, total 19 orang telah menjadi korban penipuan tiket band asal Inggris itu dengan harga mulai Rp2,5 juta hingga Rp9 juta.
Setelah ditelisik. ternyata pelakunya berdomisili di Kota Malang. Total ada tiga pelaku yang kemudian berhasil ditangkap oleh aparat Polresta Malang Kota. Berperan sebagai pelaku utama adalah GY (22), warga Probolinggo.
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah PAS (19) dan NW (47). Mereka adalah warga Blimbing, Kota Malang. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Probolinggo pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari pelaporan korban di Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023. Sebelumnya, pelaku sudah sempat kabur dari Malang dan ternyata bersembunyi di Probolinggo.
“Tiket Coldplay itu kan ramai diburu, sampai sistem penjualan tiketnya harus war dulu,” ungkap Kombes Pol Buher, Senin, 29 Mei 2023.
Dijelaskan bahwa dalam modus operandinya, pelaku pertama-tama membeli akun twitter yang sudah memiliki banyak follower. Kemudian mereka menawarkan promosi tiket konser Coldplay.
Usai mendapat atensi di twitter, pelaku mengajak calon pembelinya berkomunikasi via DM hingga WhatsApp untuk proses transfer sejumlah uang. Tiket dijual dengan Rp2,5 juta bahkan tertinggi mencapai Rp9 juta.
“Namun setelah ditransfer, mereka hilang jejak. Bahkan kontak nomor para korban juga langsung diblokir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Buher menambahkan bahwa para pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak lama. Tidak hanya Coldplay saja, namun juga tiket konser musik artis luar negeri lainnya.
“Hasil penjualan tiket bodong digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 45 A ayat 1 UU No.19 tahun 2016 dan Pasal 480 KUHP tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 Miliar.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira