Bacaini.id, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua orang bandar judi togel online dalam waktu sepekan. Ungkap kasus ini seiring dengan instruksi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian apapun bentuknya.
Terbaru, anggota Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku praktik perjudian di dua wilayah berbeda. Kedua pelaku berperan sebagai bandar judi togel online yang setiap hari menerima nomor tombokan sekaligus komisi dengan nilai bervariasi dari teman-temannya.
Setelah itu, pelaku bertugas untuk mengadukan nomor-nomor itu ke bandar judi di Sidney dan Hongkong. ”Dari kegiatan itu, kedua pelaku meraup untung hingga Rp500 ribu setiap harinya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga dalam konferensi pers, Kamis, 25 Agustus 2022.
Disebutkannya dua pelaku tersebut adalah S (34) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diamankan beserta barang bukti satu unit telepon seluler, uang tunai Rp235.000, 13 lembar rekapan togel, 22 lembar bukti transfer deposit beberapa rekening Bank.
Selain itu, B (44) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang diamakan dengan barang bukti satu unit telepon seluler, satu buku rekapan togel, satu akun judi daring, satu buku tabungan dan uang sisa setoran sebesar Rp116.000.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Bayu menambahkan bahwa pihaknya telah mengungkap delapan kasus perjudian terhitung mulai bulan Januari hingga Agustus 2022 ini.
”Rata-rata bentuk perjudian yang diamankan adalah judi togel dan sabung ayam, kemudian berkembang ke situs online,” pungkasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira