• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Anak Panti

ditulis oleh redaksi
24/11/2021
Durasi baca: 2 menit
Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Anak Panti

Polresta Malang mengumumkan penangkapan 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan anak panti asuhan. Foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menangkap 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap anak Panti Asuhan Assidiqqi Asy-Syuhadaa di Blimbing Kota Malang. Pelaku rata-rata masih di bawah umur.

Penangkapan kesepuluh pelaku penganiayaan ini disampaikan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Selasa malam, 23 November 2021. Dari 10 pelaku tersebut, 9 orang diketahui sebagai pelaku tindak kekerasan, sedangkan satu orang pelaku persetubuhan.

”Kesepuluh orang ini sudah diamankan sejak Senin malam. Kami amankan atas tindakan kekerasan ataupun persetubuhan. Semuanya baik korban maupun pelaku masih di bawah umur,” terang Budi Hermanto.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian dan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan penganiayaan tersebut. Demikian juga hasil visum korban yang masih berusia 13 tahun sudah dikantongi penyidik.

Budi menambahkan untuk penanganan korban yang masih di bawah umur, akan melibatkan Psikolog, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

Sementara itu hasil pemeriksaan sementara, tindakan penganiayaan itu dilatarbelakangi karena kesal. ”Mereka mengaku kesal karena melihat suami siri temannya tidur dengan seorang wanita. Dari sinilah yang kemudian memicu pengeroyokan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Dalam perkara ini, para pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Kemudian juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman mulai 5 sampai 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku persetubuhan ancaman penjaranya maksimal 15 tahun penjara.

”Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menentukan penahanannya akan ditentukan lewat gelar perkara,” kata Tinton.

Penulis: A. Ulul
Editor: Afnan S.

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gus mus tolak soeharto dapat gelar pahlawan nasional

Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional

surga tanaman hias malang raya

Surga Tanaman Hias itu Ada di Malang Raya

soeharto kerahkan pejuang

Soeharto Pernah Bikin Jenderal Belanda Melongo

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112