Bacaini.id, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menangkap 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap anak Panti Asuhan Assidiqqi Asy-Syuhadaa di Blimbing Kota Malang. Pelaku rata-rata masih di bawah umur.
Penangkapan kesepuluh pelaku penganiayaan ini disampaikan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Selasa malam, 23 November 2021. Dari 10 pelaku tersebut, 9 orang diketahui sebagai pelaku tindak kekerasan, sedangkan satu orang pelaku persetubuhan.
”Kesepuluh orang ini sudah diamankan sejak Senin malam. Kami amankan atas tindakan kekerasan ataupun persetubuhan. Semuanya baik korban maupun pelaku masih di bawah umur,” terang Budi Hermanto.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian dan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan penganiayaan tersebut. Demikian juga hasil visum korban yang masih berusia 13 tahun sudah dikantongi penyidik.
Budi menambahkan untuk penanganan korban yang masih di bawah umur, akan melibatkan Psikolog, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.
Sementara itu hasil pemeriksaan sementara, tindakan penganiayaan itu dilatarbelakangi karena kesal. ”Mereka mengaku kesal karena melihat suami siri temannya tidur dengan seorang wanita. Dari sinilah yang kemudian memicu pengeroyokan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Dalam perkara ini, para pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.
Kemudian juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman mulai 5 sampai 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku persetubuhan ancaman penjaranya maksimal 15 tahun penjara.
”Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menentukan penahanannya akan ditentukan lewat gelar perkara,” kata Tinton.
Penulis: A. Ulul
Editor: Afnan S.
Tonton video: