Bacaini.id, KEDIRI – Dua pria asal Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo ditangkap petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur lantaran terlibat kasus tindak pidana perjudian.
FP warga Mojokerto dan AMR warga Sidoarjo diketahui digerebek saat bermain judi biliar di Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Senin (27/5/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama mengatakan, penggerebekan judi biliar berawal dari adanya laporan masyarakat. Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan 50 orang.
“Puluhan orang tersebut diamankan dan dimintai keterangan soal keterlibatan tindak perjudian yang meresahkan masyarakat,” ungkap AKP Fauzi Pratama, Jumat (7/6/2024).
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi menetapkan dua tersangka, yakni FP warga Kabupaten Mojokerto selaku pemilik tempat biliar. Sedangkan AMR asal Sidoarjo selaku pemain judi.
“Awalnya sekitar 50 orang kita amankan, setelah dilakulan pemeriksaan dan penyidikan, kami menetapkan 2 tersangka, FP dan AMR,” tambahnya.
Dalam tindak perjudian biliar ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang, handphone, papan, bola, dan stik biliar.
Saat ini kedua tersangka telah mendekam di Rutan Mapolres Kediri dan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif