• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Bubuk Mercon ke Kediri

ditulis oleh Editor
5 April 2023 16:32
Durasi baca: 2 menit
Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Bubuk Mercon ke Kediri

MS beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Polisi kembali menggagalkan pengiriman lima kilogram bahan peledak berupa bubuk mercon dari Jombang ke Kediri dengan meringkus MS (18). Pemuda asal Jombang itu hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan, pelaku diamankan di pinggir jalan Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, MS akan mengirimkan bubuk mercon dengan mengendarai sepeda motor. Apes, belum sampai tujuan, MS sudah harus berhadapan dengan polisi.

“Sebelumnya kami dapat informasi adanya peredaran obat mercon, lalu kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat mercon seberat lima kilogram,” kata AKP Anwar, Rabu, 5 April 2023.

Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti lain yang mendukung status MS sebagai pengedar serbuk mercon.

AKP Anwar menyebutkan, di rumah MS pihaknya mendapati barang bukti 9,5 kilogram serbuk mercon berbagai kemasan, 3,5 kilogram bubuk untuk sumbu, satu bungkus potasium seberat 6 kilogram, dua ikat sumbu mercon, dan satu bungkus tepung kanji seberat seperempat kilogram.

“Total kita amankan 14,5 kilogram obat mercon dan 3,5 kilogram obat sumbu serta peralatan produksi seperti ember, entong juga saringan,” sebutnya.

Saat ini, lanjut AKP Anwar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Plemahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MS terancam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahan petasanpolres kediripolsek plemahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PT Baca Ini Boga Resmi Ekspansi ke Bisnis Teknologi

PT Baca Ini Boga Resmi Ekspansi ke Bisnis Teknologi

pindang ikan

Resep Pindang Ikan, Kuliner yang Lazim Diucapkan Ikan Pindang

BPJS Watch Minta Pemberian BSU Tidak Tebang Pilih

Menangani Bencana Dengan Narasi

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112