• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Bubuk Mercon ke Kediri

ditulis oleh Editor
5 April 2023 16:32
Durasi baca: 2 menit
MS beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

MS beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Polisi kembali menggagalkan pengiriman lima kilogram bahan peledak berupa bubuk mercon dari Jombang ke Kediri dengan meringkus MS (18). Pemuda asal Jombang itu hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan, pelaku diamankan di pinggir jalan Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, MS akan mengirimkan bubuk mercon dengan mengendarai sepeda motor. Apes, belum sampai tujuan, MS sudah harus berhadapan dengan polisi.

“Sebelumnya kami dapat informasi adanya peredaran obat mercon, lalu kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat mercon seberat lima kilogram,” kata AKP Anwar, Rabu, 5 April 2023.

Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti lain yang mendukung status MS sebagai pengedar serbuk mercon.

AKP Anwar menyebutkan, di rumah MS pihaknya mendapati barang bukti 9,5 kilogram serbuk mercon berbagai kemasan, 3,5 kilogram bubuk untuk sumbu, satu bungkus potasium seberat 6 kilogram, dua ikat sumbu mercon, dan satu bungkus tepung kanji seberat seperempat kilogram.

“Total kita amankan 14,5 kilogram obat mercon dan 3,5 kilogram obat sumbu serta peralatan produksi seperti ember, entong juga saringan,” sebutnya.

Saat ini, lanjut AKP Anwar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Plemahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MS terancam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahan petasanpolres kediripolsek plemahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In