Bacaini.id, SURABAYA – Lemdiklat Polri dan Polda Jawa Timur melatih jajarannya untuk memahami tugas jurnalis dan memberikan perlindungan. Pelatihan ini untuk mencegah tindakan represif aparat kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Pelatihan yang bekerjasama dengan UNESCO Jakarta, Komnas HAM dan LBH Pers ini diikuti 25 anggota kepolisian yang terdiri dari kesatuan Ditreskrimum, Ditsamapta, Bidang Humas, Bidang Hukum dan SPN Polda Jatim. Selain anggota kepolisian, pelatihan ini juga diikuti oleh 8 jurnalis dan 2 pengacara yang dipilih.
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas anggota kepolisian, khususnya dalam menjaga keselamatan jurnalis. “Polri telah mendapat pendidikan HAM di sekolah Kepolisian, hanya saja materi masih terbatas dan waktu singkat sehingga pemahaman masih minim, sehingga lupa saat bekerja di lapangan. Kami senang ada pelatihan seperti ini,” ujarnya saat membuka acara bertajuk Pelatihan HAM: Kebebasan Bereskpresi dan Keamanan Jurnalis untuk Petugas Keamanan.
Pelatihan ini berlangsung tanggal 29 November hingga 1 Desember 2022 di Hotel Primebiz Surabaya. Hadir pula Kepala Biro Dukungan dan Penyuluhan KOMNASHAM, Dr. Esrom Hamonangan Panjaitan, dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin.
Esrom Hamonangan Panjaitan menyampaikan tujuan pelatihan ini salah satunya untuk membangun ruang diskusi antara polisi dan jurnalis agar memahami tugas masing-masing. Selama ini dua profesi tersebut sering berinteraksi di lapangan dengan berbagai kondisi.
Yekthi Hesthi Murthi, perwakilan UNESCO Jakarta yang menjadi salah satu narasumber menambahkan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparat kepolisian tentang kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis. Sehingga polisi dapat mengambil langkah aktif memberikan perlindungan terhadap jurnalis.
Ia menambahkan pelatihan ini merupakan lanjutan dari training untuk pelatih yang berlangsung pada 4-7 Oktober di Bogor, yang melibatkan dua pendidik Lemdiklat Polri sebagai peserta, yakni Kombes Pol Sunandar, S.I.K dan Kombes Pol Siwi Erma Andriani, S.I.K.
LBH Pers juga mengundang Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, praktisi media Yoseph Adi Prasetyo, dan Komisioner Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro sebagai narasumber.
Selama tiga hari peserta pelatihan diberikan materi tentang dasar-dasar hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers dan materi-materi tentang keselamatan jurnalis. Peserta juga diberikan contoh-contoh simulasi menghadapi jurnalis pada saat kritis, konferensi pers dan simulasi menjamin keselamatan jurnalis dalam peliputan demonstrasi.
Afnan Subagio, Pemimpin Redaksi Bacaini.id yang terafiliasi dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi pelatihan ini sebagai solusi praktis mengurangi resiko keselamatan jurnalis. Menurutnya sudah saatnya negara memberikan perlindungan kepada jurnalis yang secara nyata menjalankan profesinya sebagai penyampai informasi.
“Mereka memiliki kode etik saat bekerja, serta kompetensi dalam memproduksi berita. Negara harus hadir melindungi jurnalis sebagai elemen demokrasi,” kata Afnan Subagio.
Keberadaan jurnalis juga dilindungi UU Pers, yang membedakan dengan produk informasi warga di media sosial.
Penulis: HTW
Tonton video: