• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Buru Mucikari Anak Bawah Umur di Tulungagung

ditulis oleh Editor
05/11/2022
Durasi baca: 2 menit
541 6
0
Polisi Buru Mucikari Anak Bawah Umur di Tulungagung

Kasi Humas Polres Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang anak di Tulungagung menjadi obek bisnis gelap prostitusi online. Saat ini anggota Polres Tulungagung tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang beperan sebagai mucikari.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kasus ini terkuak setelah sebelumnya polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Selasa, 1 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari situ kita amankan tersangka ND (35) yang melakukan tindak asusila dan P (23) yang menyewakan kosnya serta satu anak dibawah umur,” kata Iptu Anshori, Sabtu, 5 November 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata anak tersebut merupakan korban bisnis prostitusi. Pasalnya, tersangka ND dan korban tidak saling kenal, hanya melakukan komunikasi melalui aplikasi. Mirisnya, yang menjajakan korban adalah temannya sendiri.

“Jadi teman korban ini adalah seorang mucikari. Dia memasang profil korban dan menjajakannya. Setelah mendapatkan klien, korban diminta untuk melayani sekaligus menerima uang dari klien lalu disetorkan kepada mucikari sebesar Rp500 ribu,” terangnya.

Menurut Iptu Anshori, saat ini pihaknya masih memburu keberadaan mucikari itu, karena dia tidak ada di lokasi penggerebekan. Sementara untuk tersangka ND sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, untuk tersangka P tidak dilakukan penahanan karena dia mengaku hanya menyewakan kamar kosnya tanpa tahu akan digunakan untuk apa. Selain itu ancaman hukuman untuk tersangka P juga dibawah lima tahun.

“Tersangka P hanya dikenakan wajib lapor, dia juga berjanji kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu saat ini yang bersangkutan sedang terpapar Covid 19,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres tulungagungprostitusi onlineTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gut brain axis, hubungan usus, otak dan mental

Cara Kerja Gut-Brain Axis: Hubungan Usus, Otak dan Mental

Global sumud flotilla gerakan kemanusiaan untuk Palestina

Arah Juang Global Sumud Flotilla Dimana Indonesia Jadi Bagian

nadiem makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi

Nadiem Rugikan Negara Rp 1,9 T: Ditetapkan Tersangka dan Dibui

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15533 shares
    Share 6213 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Gerakan Brave Pink Hero Green Ramai di Media Sosial, Kemana Arahnya?

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist