• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Buru Mucikari Anak Bawah Umur di Tulungagung

ditulis oleh Editor
05/11/2022
Durasi baca: 2 menit
542 5
0
Polisi Buru Mucikari Anak Bawah Umur di Tulungagung

Kasi Humas Polres Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang anak di Tulungagung menjadi obek bisnis gelap prostitusi online. Saat ini anggota Polres Tulungagung tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang beperan sebagai mucikari.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kasus ini terkuak setelah sebelumnya polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Selasa, 1 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari situ kita amankan tersangka ND (35) yang melakukan tindak asusila dan P (23) yang menyewakan kosnya serta satu anak dibawah umur,” kata Iptu Anshori, Sabtu, 5 November 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata anak tersebut merupakan korban bisnis prostitusi. Pasalnya, tersangka ND dan korban tidak saling kenal, hanya melakukan komunikasi melalui aplikasi. Mirisnya, yang menjajakan korban adalah temannya sendiri.

“Jadi teman korban ini adalah seorang mucikari. Dia memasang profil korban dan menjajakannya. Setelah mendapatkan klien, korban diminta untuk melayani sekaligus menerima uang dari klien lalu disetorkan kepada mucikari sebesar Rp500 ribu,” terangnya.

Menurut Iptu Anshori, saat ini pihaknya masih memburu keberadaan mucikari itu, karena dia tidak ada di lokasi penggerebekan. Sementara untuk tersangka ND sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, untuk tersangka P tidak dilakukan penahanan karena dia mengaku hanya menyewakan kamar kosnya tanpa tahu akan digunakan untuk apa. Selain itu ancaman hukuman untuk tersangka P juga dibawah lima tahun.

“Tersangka P hanya dikenakan wajib lapor, dia juga berjanji kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu saat ini yang bersangkutan sedang terpapar Covid 19,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres tulungagungprostitusi onlineTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cuaca Panas, BMKG Ingatkan Resiko Paparan Sinar UV Tinggi

Cuaca Panas, BMKG Ingatkan Resiko Paparan Sinar UV Tinggi

KH Mahrus Ali Lirboyo Kediri

Reaksi Teduh Mbah Mahrus Lirboyo Kediri Saat Dikritik Tajam

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15598 shares
    Share 6239 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2928 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112