• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Buru Mucikari Anak Bawah Umur di Tulungagung

ditulis oleh Editor
5 November 2022 13:47
Durasi baca: 2 menit
Polisi Buru Mucikari Anak Bawah Umur di Tulungagung

Kasi Humas Polres Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang anak di Tulungagung menjadi obek bisnis gelap prostitusi online. Saat ini anggota Polres Tulungagung tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang beperan sebagai mucikari.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kasus ini terkuak setelah sebelumnya polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Selasa, 1 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari situ kita amankan tersangka ND (35) yang melakukan tindak asusila dan P (23) yang menyewakan kosnya serta satu anak dibawah umur,” kata Iptu Anshori, Sabtu, 5 November 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata anak tersebut merupakan korban bisnis prostitusi. Pasalnya, tersangka ND dan korban tidak saling kenal, hanya melakukan komunikasi melalui aplikasi. Mirisnya, yang menjajakan korban adalah temannya sendiri.

“Jadi teman korban ini adalah seorang mucikari. Dia memasang profil korban dan menjajakannya. Setelah mendapatkan klien, korban diminta untuk melayani sekaligus menerima uang dari klien lalu disetorkan kepada mucikari sebesar Rp500 ribu,” terangnya.

Menurut Iptu Anshori, saat ini pihaknya masih memburu keberadaan mucikari itu, karena dia tidak ada di lokasi penggerebekan. Sementara untuk tersangka ND sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, untuk tersangka P tidak dilakukan penahanan karena dia mengaku hanya menyewakan kamar kosnya tanpa tahu akan digunakan untuk apa. Selain itu ancaman hukuman untuk tersangka P juga dibawah lima tahun.

“Tersangka P hanya dikenakan wajib lapor, dia juga berjanji kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu saat ini yang bersangkutan sedang terpapar Covid 19,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres tulungagungprostitusi onlineTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

almarhum gary iskak

Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

pranata mangsa

Melalui Pranata Mangsa Orang Jawa Memahami Alam Bekerja

menteri haji gus irfan

Embarkasi dengan Hotel Bintang 5 Jadi Terobosan Menteri Haji

  • kasus bullying di sekolah jawa timur

    Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist