• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Tulungagung Amankan 50 Kg Bahan Petasan

ditulis oleh Editor
20/03/2023
Durasi baca: 2 menit
510 33
0
Polres Tulungagung Amankan 50 Kg Bahan Petasan

50 kg bahan petasan yang diamankan di Mapolres Tulungagung. Foto:bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Jelang datangnya bulan suci ramadhan, Polres Tulungagung gencar melakukan operasi penumpasan bahan petasan. Hasilnya, dua orang yang kedapatan bertransaksi bahan petasan ditangkap polisi.

Dua pria berinisal MA (28) dan GN (26) warga Blitar diamankan Satreskrim Polres Tulungagung saat melakukan jual beli bahan petasan di wilayah Tulungagung. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 50 kilogram bahan petasan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Pada 18 Maret 2023 pihaknya menangkap tersangka MA saat tengah melakukan transaksi bahan petasan di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

“Kemudian, kami melakukan penggeledahan di rumah MA di Kecamatan Sanan Kulon, Blitar. Hasilnya, 35 kilogram bahan petasan berhasil kami amankan,” kata AKP Agung kepada Bacaini.id, Senin, 20 Maret 2023.

Polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena ternyata MA tidak beraksi sendirian melainkan bekerjasama dengan temannya GN (26), warga Kecamatan Ponggok, Blitar. Dari tangan tersangka GN, polisi mengamankan bahan petasan sebanyak 15 kilogram.

“Jadi total bahan peledak yang kami amankan mencapai 50 Kilogram. Dengan rincian, 35,5 kilogram bubuk misiu, 3 kilogram potasium, 250 gram benzoat, 7 kilogram sulfur dan satu kilogram bubuk araang kayu,” sebutnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai peracik dan penjual bahan petasan. Bahan tersebut mereka datangkan secara online. Mereka hendak menjualnya menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Pengakuanya mereka baru kali ini, tetapi jika melihat modusnya mereka sudah lama menjalankan bisnis ini. Mereka menjual bahan petasan melalui online,” tandasnya.

AKP Agung menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk mencari pemasok bahan petasan kepada kedua tersangka. Sementara MA dan GN dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahan petasanpolres tulungagungsatreskrim polres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gut brain axis, hubungan usus, otak dan mental

Cara Kerja Gut-Brain Axis: Hubungan Usus, Otak dan Mental

Global sumud flotilla gerakan kemanusiaan untuk Palestina

Arah Juang Global Sumud Flotilla Dimana Indonesia Jadi Bagian

nadiem makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi

Nadiem Rugikan Negara Rp 1,9 T: Ditetapkan Tersangka dan Dibui

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2900 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15533 shares
    Share 6213 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Gerakan Brave Pink Hero Green Ramai di Media Sosial, Kemana Arahnya?

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112