• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Tulungagung Amankan 50 Kg Bahan Petasan

ditulis oleh Editor
20 March 2023 17:56
Durasi baca: 2 menit
Polres Tulungagung Amankan 50 Kg Bahan Petasan

50 kg bahan petasan yang diamankan di Mapolres Tulungagung. Foto:bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Jelang datangnya bulan suci ramadhan, Polres Tulungagung gencar melakukan operasi penumpasan bahan petasan. Hasilnya, dua orang yang kedapatan bertransaksi bahan petasan ditangkap polisi.

Dua pria berinisal MA (28) dan GN (26) warga Blitar diamankan Satreskrim Polres Tulungagung saat melakukan jual beli bahan petasan di wilayah Tulungagung. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 50 kilogram bahan petasan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Pada 18 Maret 2023 pihaknya menangkap tersangka MA saat tengah melakukan transaksi bahan petasan di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

“Kemudian, kami melakukan penggeledahan di rumah MA di Kecamatan Sanan Kulon, Blitar. Hasilnya, 35 kilogram bahan petasan berhasil kami amankan,” kata AKP Agung kepada Bacaini.id, Senin, 20 Maret 2023.

Polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena ternyata MA tidak beraksi sendirian melainkan bekerjasama dengan temannya GN (26), warga Kecamatan Ponggok, Blitar. Dari tangan tersangka GN, polisi mengamankan bahan petasan sebanyak 15 kilogram.

“Jadi total bahan peledak yang kami amankan mencapai 50 Kilogram. Dengan rincian, 35,5 kilogram bubuk misiu, 3 kilogram potasium, 250 gram benzoat, 7 kilogram sulfur dan satu kilogram bubuk araang kayu,” sebutnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai peracik dan penjual bahan petasan. Bahan tersebut mereka datangkan secara online. Mereka hendak menjualnya menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Pengakuanya mereka baru kali ini, tetapi jika melihat modusnya mereka sudah lama menjalankan bisnis ini. Mereka menjual bahan petasan melalui online,” tandasnya.

AKP Agung menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk mencari pemasok bahan petasan kepada kedua tersangka. Sementara MA dan GN dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahan petasanpolres tulungagungsatreskrim polres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

barang bukti ladang ganja jombang

Ada Pemodal di Kasus Ladang Ganja Rumah Kontrakan Jombang?

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

produk ilegal

BPOM Rilis Produk Ilegal Berbahaya Khusus Pria, Ini Daftarnya

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist