• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polemik Tayangan TRANS 7 Tentang Ponpes Lirboyo Dibawa ke Jalur Hukum

ditulis oleh Redaksi
14 October 2025 18:34
Durasi baca: 2 menit
Polemik Tayangan TRANS 7 Tentang Ponpes Lirboyo Dibawa ke Jalur Hukum

Direktur Produksi Trans 7, Andi Chairil menyampaikan permintaan maaf. Foto: tangkapan layar

Bacaini.ID, KEDIRI – Gelombang protes terhadap tayangan stasiun televisi TRANS 7 yang dinilai melecehkan kyai Pondok Pesantren Lirboyo terus bergulir. Manajemen TRANS 7 telah meminta maaf atas keteledoran tayangan mereka.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menempuh langkah hukum atas tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi TRANS 7 yang dinilai menghina pesantren dan para kiai.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam pernyataannya yang disebarluaskan di media sosial.

“Saya telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait dengan hal ini,” ujar Gus Yahya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Gus Yahya menilai isi tayangan tersebut itu bukan hanya melecehkan pesantren dan tokoh-tokoh pesantren yang dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama, tetapi juga menghina nilai-nilai luhur yang menjadi bagian penting dari tradisi keagamaan di Indonesia.

“Tayangan tersebut bukan hanya menciderai prinsip-prinsip jurnalisme yang benar, tetapi cenderung merupakan serangan terhadap harmoni dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu TRANS 7 dan induk perusahaannya, Trans Corporation diminta untuk memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi di tengah masyarakat.

Desakan serupa juga dilakukan badan otonom NU, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Kediri yang menuntut pemerintah dan Komisi Penyiaran Informasi (KPI) membekukan operasional TRANS 7.

Tuntutan itu dilayangkan jika pihak TRANS 7 tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang ditayangkan di stasiun TRANS 7 selama 30 hari berturut-turut. “Kami akan mengajukan gugatan pidana dan perdata jika tuntutan itu tidak dipenuhi,” kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Kediri, Taufiq Dwi Kusuma kepada Bacaini.ID.

Sementara itu Direktur Produksi Trans 7, Andi Chairil langsung menyampaikan permintaan maaf atas tayangan yang telah menyinggung kyai, santri, dan para alumni Ponpes Lirboyo.

“Berkaitan dengan isi salah satu berita dalam program di TRANS 7 yang menyangkut pondok pesantren Lirboyo, pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya pada pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo KH Anwar Manshur, keluarga besar, juga para pengasuh, para santri dan alumni,” kata Andi Chairil.

Ia mengakui jika pihak TRANS 7 tidak melakukan sensor mendalam secara teliti materi dari pihak luar yang memproduksi program tersebut.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Nahdlatul UlamaPBNUpondok pesantrenponpes lirboyosantriTRANS 7
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Waspadai, Terorisme Modern Beralih ke Lone Wolf Digital

Waspadai, Terorisme Modern Beralih ke Lone Wolf Digital

penelitian ufo

Misteri UFO Mulai Diteliti Serius dan Diakui Ilmiah

oleh-oleh khas malang

Rekomendasi Oleh-oleh Khas Malang yang Beda serta Alamatnya

  • almarhum gary iskak

    Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist