Bacaini.id, BANGKALAN – Seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bangkalan sedang menjalani penyidikan di Polres Bangkalan. Dia diketahui mengkonsumsi narkoba saat ditangkap polisi.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alrino mengatakan pegawai negeri sipil tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan di belakangnya.
Selama tahun 2021 ini aparat kepolisian Polres Bangkalan mengungkap 129 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 172 orang. Para tersangka terdiri dari 168 tersangka laki-laki, 3 tersangka anak di bawah umur, dan 1 perempuan. “Ada 65 orang pengedar dan 107 orang itu pemakai. Sedangkan pekerjaannya rata-rata swasta, dan satu orang PNS,” terang Alith Alrino dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Bangkalan, Selasa 28 Desember 2021.
Pada tahun ini Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bakti 358 gram narkoba jenis sabu, ganja 12,79 gram, 3 butir ekstasi, dan tembakau sintetis 4,24 gram. Dari ratusan kasus yang terungkap, 127 kasus sudah selesai penyidikan atau disidangkan. Sedangkan 2 kasus masih proses penyidikan.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang mengikuti pemusnahan barang bukti tersebut mengapresiasi langkah polisi. Menurutnya pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti pada hari ini menjadi salah satu bukti kesungguhan Polres Bangkalan dalam menjaga Bangkalan terutama memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan wujud komitmen dari aparat penegak hukum yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Pemusnahan ini juga diharapkan menjadi media supaya masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan sadar hukum,” katanya.
Penulis: Rusdi
Editor: Budi S
Tonton video: