• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PMII Desak Polisi Bebaskan Aktivis yang Dituduh Penghasut Kerusuhan di Kediri

ditulis oleh Redaksi
11/09/2025
Durasi baca: 2 menit
519 16
0
Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Saiful Amin (jaket biru) saat berorasi dalam aksi berbuntut rusuh di Kediri. Foto: tangkapan layar

Bacaini.ID, KEDIRI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Polres Kediri Kota membebaskan Saiful Amin, aktivis yang dituduh melakukan penghasutan dalam kerusuhan, 30 Agustus 2025. Mereka meminta polisi membedakan antara aksi mahasiswa dengan perusuh.

Ketua Pengurus Cabang PMII Kediri, Irgi Ahmad mengatakan Saiful Amin bukanlah seorang penghasut aksi massa seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia adalah aktivis yang menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Bebaskan Saiful Amin dan aktivis yang ditahan karena menyuarakan aspirasi di seluruh Indonesia,” katanya dalam siaran pers, Kamis, 11 September 2025.

Irgi menambahkan perkembangan kondisi kebangsaan akhir-akhir ini tidak lagi kondusif. Mulai demontrasi di berbagai daerah, kriminalisasi terhadap para aktivis, tindakan represif aparat, serta berbagai tindakan pembakaran, pengerusakan fasilitas umum, dan penjarahan.

Karena itu PMII mendesak institusi kepolisian untuk menghentikan semua bentuk tindakan represifitas aparat dan kriminalisasi kepada aktivis di seluruh Indonesia.

Mereka juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas insiden kerusuhan dan penjarahan yang terjadi pada aksi yang dimulai sejak tanggal 25-31 Agustus di seluruh Indonesia.

Diketahui Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap Saiful Amin pada Selasa malam, 2 September 2025. Ia diduga menjadi provokator dalam aksi massa di Kediri yang berbuntut kerusuhan, Sabtu 30 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota  AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pelaku berinisial SA ditangkap pada Selasa malam, 2 September 2025. “Pada tanggal 2 malam telah melakukan penangkapan terhadap Saudara SA atas dugaan pelanggaran pasal 160 KUHP,” kata Cipto kepada wartawan, Rabu, 3 September 2025.

Diketahui Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghasutan yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Menurut Cipto, penangkapan ini berdasarkan pada dua alat bukti yang dikantongi polisi, seperti saksi dan surat. Rencananya polisi juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan penghasutan yang diatur dalam KUHP.

Penulis: Hari Tri Wasono, AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kerusuhankriminalisasipenjarahanPMIIPolres Kediri Kotasaiful amin
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Pembukaan Lapangan Kerja Baru

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Pembukaan Lapangan Kerja Baru

Sejarah demo pertama di dunia

Demo Pertama di Dunia: Mogok Bareng di Kuil Suci Tanpa Bakar-bakar

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

PMII Desak Polisi Bebaskan Aktivis yang Dituduh Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2907 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Demo Gen Z di Nepal Rusuh Mirip Indonesia, Bedanya PM Mundur

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15543 shares
    Share 6217 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16616 shares
    Share 6646 Tweet 4154

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist