• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pj Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Raperda

ditulis oleh redaksi
20/06/2024
Durasi baca: 2 menit
501 26
0
Pj Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Raperda

Pj Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Raperda. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan bersama dua peraturan daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (20/6).

“Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2023-2044, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023,” ujar PJ Wali Kota Kediri.

Lebih lanjut, Zanariah menjelaskan bahwa pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini penting, karena penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi Pemda dalam menghadapi masalah pembangunan, investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan begitu, adanya Perda ini dapat menjadi pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan. “Setelah ini kami akan tindak lanjuti permohonan persetujuan lintas sektor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, menurut Pj Wali Kota Kediri penyusunan dan pembentukannya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk itu, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Zanariah menyatakan bahwa berbagai saran, masukan dan rekomendasi dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri dalam pembahasan rapat panitia khusus, akan menjadi bahan motivasi Pemerintah Kota Kediri untuk lebih kreatif mengambil langkah konkrit dan strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan transparan.

Sebelumnya persetujuan bersama dua Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pendapat akhirnya. Dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Harianto, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan Anton Dipayasa, Fraksi Gerindra disampaikan Sriana, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Sofyan Sauri,  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Karya Nurani disampaikan oleh Pujiono, dan Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan oleh Nurfulaily. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atas persetujuan dua Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dan Pj Wali Kota Kediri.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, anggota DPRD Kota Kediri, dan perwakilan Forkopimda. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dprg kota kedirikota kediripemkot kediriraperda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112