• Login
Bacaini.id
Saturday, February 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pj Bupati Jombang Memalukan, Kendarai Vespa Nopol Cantik Abal-abal dan Disita Kepolisian

ditulis oleh Editor
17 November 2023 11:26
Durasi baca: 2 menit
Pj Bupati Jombang Memalukan, Kendarai Vespa Nopol Cantik Abal-abal dan Disita Kepolisian. Foto vespa bernopol cantik abal-abal. (foto/ist)

Pj Bupati Jombang Memalukan, Kendarai Vespa Nopol Cantik Abal-abal dan Disita Kepolisian. Foto vespa bernopol cantik abal-abal. (foto/ist)

Bacaini.id, JOMBANG – Polres Jombang mengamankan sepeda motor vespa milik Pj Bupati Jombang Sugiat lantaran nopol yang menempel di kendaraan terungkap abal-abal.

Nopol vespa yang seharusnya AG 2509 JJ, oleh Sugiat diganti nomor cantik S 4461 AT, yakni merujuk pada namanya.

Padahal saat ini Sugiat tengah gencar-gencarnya mengampanyekan program andalan Bupati Tilik Deso Naik Vespa atau Buliksospa.

“Sepeda motornya kita sita,” ujar Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin kepada wartawan.

Vespa biru bernomor abal-abal itu biasa dipakai Sugiat melaksanakan program, Buliksospa. Dengan berkendaraan vespa ia menyapa warga sekaligus menyerap aspirasi.

Sebelumnya tersiar kabar kalau Vespa bernopol cantik S 4461 AT itu adalah nopol abal-abal. Kabar itu viral di media sosial. Setelah dicek oleh kepolisian, hal itu  ternyata benar.

Penilangan berlangsung Rabu malam (15/11/2023). Petugas kepolisian mendatangi rumah dinas Pj Bupati Sugiat. “Pak Pj Bupati Jombang Sugiat yang tanda tangan di atas blangko tilang,” ungkap Nur Arifin.

Menurut Nur Arifin, dari penyelidikan terungkap inisiator penggantian nopol AG 2509 JJ menjadi S 4461 AT berasal dari staf Pj Bupati Sugiat. Yang bersangkutan tergabung sebagai anggota komunitas skuter wilayah Jombang.   

Sesuai ketentuan, selain diminta mengganti nopol sesuai aslinya, Pj Bupati Jombang Sugiat juga terancam membayar denda Rp 500 ribu.

“Kita kenakan pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tidak menggunakan TNKB yang sesuai, denda maksimalnya Rp 500 ribu,” tambah Arifin.

Pj Bupati Jombang Sugiat dalam siaran persnya di laman resmi pemerintah mengaku berterimakasih sudah diingatkan. Ia juga sekaligus menyatakan minta maaf kepada masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik ia juga mengatakan siap ditilang dan membayar denda. Tindakan tersebut memang kekhilafan karena tidak memeriksa STNK saat menggunakan motor.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nopol abal-abalnopol cantik abal-abalPj Bupati Jombangskutervespa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PT Freeport Indonesia. Foto: istimewa

Kepemilikan Saham Indonesia Atas PT Freeport Indonesia Naik 63 Persen

Presiden Prabowo Subianto menerima 12 pengusaha terbesar Amerika Serikat dalam pertemuan di Washington DC. Foto: BPMI Setpres

Manuver Presiden Prabowo Temui 12 Raksasa Bisnis AS

Aktivitas di Pasar Pon Trenggalek. Foto: bacaini/Aby Kurniawan

Berburu Takjil dan Menu Berbuka di Pasar Pon Trenggalek

  • Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

    Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In