Bacaini.id, JOMBANG – Polres Jombang mengamankan sepeda motor vespa milik Pj Bupati Jombang Sugiat lantaran nopol yang menempel di kendaraan terungkap abal-abal.
Nopol vespa yang seharusnya AG 2509 JJ, oleh Sugiat diganti nomor cantik S 4461 AT, yakni merujuk pada namanya.
Padahal saat ini Sugiat tengah gencar-gencarnya mengampanyekan program andalan Bupati Tilik Deso Naik Vespa atau Buliksospa.
“Sepeda motornya kita sita,” ujar Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin kepada wartawan.
Vespa biru bernomor abal-abal itu biasa dipakai Sugiat melaksanakan program, Buliksospa. Dengan berkendaraan vespa ia menyapa warga sekaligus menyerap aspirasi.
Sebelumnya tersiar kabar kalau Vespa bernopol cantik S 4461 AT itu adalah nopol abal-abal. Kabar itu viral di media sosial. Setelah dicek oleh kepolisian, hal itu ternyata benar.
Penilangan berlangsung Rabu malam (15/11/2023). Petugas kepolisian mendatangi rumah dinas Pj Bupati Sugiat. “Pak Pj Bupati Jombang Sugiat yang tanda tangan di atas blangko tilang,” ungkap Nur Arifin.
Menurut Nur Arifin, dari penyelidikan terungkap inisiator penggantian nopol AG 2509 JJ menjadi S 4461 AT berasal dari staf Pj Bupati Sugiat. Yang bersangkutan tergabung sebagai anggota komunitas skuter wilayah Jombang.
Sesuai ketentuan, selain diminta mengganti nopol sesuai aslinya, Pj Bupati Jombang Sugiat juga terancam membayar denda Rp 500 ribu.
“Kita kenakan pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tidak menggunakan TNKB yang sesuai, denda maksimalnya Rp 500 ribu,” tambah Arifin.
Pj Bupati Jombang Sugiat dalam siaran persnya di laman resmi pemerintah mengaku berterimakasih sudah diingatkan. Ia juga sekaligus menyatakan minta maaf kepada masyarakat.
Sebagai warga negara yang baik ia juga mengatakan siap ditilang dan membayar denda. Tindakan tersebut memang kekhilafan karena tidak memeriksa STNK saat menggunakan motor.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif