• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pj Bupati Jombang Memalukan, Kendarai Vespa Nopol Cantik Abal-abal dan Disita Kepolisian

ditulis oleh Editor
17/11/2023
Durasi baca: 2 menit
Pj Bupati Jombang Memalukan, Kendarai Vespa Nopol Cantik Abal-abal dan Disita Kepolisian

Pj Bupati Jombang Memalukan, Kendarai Vespa Nopol Cantik Abal-abal dan Disita Kepolisian. Foto vespa bernopol cantik abal-abal. (foto/ist)

Bacaini.id, JOMBANG – Polres Jombang mengamankan sepeda motor vespa milik Pj Bupati Jombang Sugiat lantaran nopol yang menempel di kendaraan terungkap abal-abal.

Nopol vespa yang seharusnya AG 2509 JJ, oleh Sugiat diganti nomor cantik S 4461 AT, yakni merujuk pada namanya.

Padahal saat ini Sugiat tengah gencar-gencarnya mengampanyekan program andalan Bupati Tilik Deso Naik Vespa atau Buliksospa.

“Sepeda motornya kita sita,” ujar Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin kepada wartawan.

Vespa biru bernomor abal-abal itu biasa dipakai Sugiat melaksanakan program, Buliksospa. Dengan berkendaraan vespa ia menyapa warga sekaligus menyerap aspirasi.

Sebelumnya tersiar kabar kalau Vespa bernopol cantik S 4461 AT itu adalah nopol abal-abal. Kabar itu viral di media sosial. Setelah dicek oleh kepolisian, hal itu  ternyata benar.

Penilangan berlangsung Rabu malam (15/11/2023). Petugas kepolisian mendatangi rumah dinas Pj Bupati Sugiat. “Pak Pj Bupati Jombang Sugiat yang tanda tangan di atas blangko tilang,” ungkap Nur Arifin.

Menurut Nur Arifin, dari penyelidikan terungkap inisiator penggantian nopol AG 2509 JJ menjadi S 4461 AT berasal dari staf Pj Bupati Sugiat. Yang bersangkutan tergabung sebagai anggota komunitas skuter wilayah Jombang.   

Sesuai ketentuan, selain diminta mengganti nopol sesuai aslinya, Pj Bupati Jombang Sugiat juga terancam membayar denda Rp 500 ribu.

“Kita kenakan pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tidak menggunakan TNKB yang sesuai, denda maksimalnya Rp 500 ribu,” tambah Arifin.

Pj Bupati Jombang Sugiat dalam siaran persnya di laman resmi pemerintah mengaku berterimakasih sudah diingatkan. Ia juga sekaligus menyatakan minta maaf kepada masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik ia juga mengatakan siap ditilang dan membayar denda. Tindakan tersebut memang kekhilafan karena tidak memeriksa STNK saat menggunakan motor.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nopol abal-abalnopol cantik abal-abalPj Bupati Jombangskutervespa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Jalani Pemeriksaan Gigi dan Mulut

Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Jalani Pemeriksaan Gigi dan Mulut

penolakan soeharto pahlawan

Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

balita blitar tewas kesetrum trafo pln

Balita di Blitar Tewas Kesetrum Trafo PLN, Polisi Buktikan Kelalaian

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balita di Blitar Tewas Kesetrum Trafo PLN, Polisi Buktikan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist