• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar

ditulis oleh redaksi
10/01/2022
Durasi baca: 2 menit
529 34
0
Pogram Sahaja Lekat Tuai Pujian Warga Kediri

Pelayanan e-KTP di Dispendukcapil Kab. Kediri. Foto: Humas

Bacaini.id, SURABAYA – Pengurusan pindah domisili sekarang makin mudah. Kita tidak perlu lagi meminta surat pengantar atau keterangan RT, RW, hingga kelurahan selama lokasi pindah masih di kota atau kabupaten yang sama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan keterangan RT/RW/kelurahan sudah tidak diperlukan lagi dalam pengurusan pindah domisili warga.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” kata Zudan dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin, 10 Januari 2022.

Dengan ketentuan baru ini, Zudan memastikan proses pindah domisili warga akan semakin mudah. Dia bahkan mengancam akan memberi tindakan tegas kepada RT/RW atau perangkat kelurahan yang masih meminta kelengkapan surat pengantar kepada warga.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya. Menurutnya, surat pengantar dibutuhkan jika pemohon hendak pindah domisili di luar kota/kabupaten.

Sudan menjelaskan dihapuskannya surat keterangan RT/RW/kelurahan ini dikarenakan sudah lengkapnya data kependudukan yang dimiliki Dukcapil. Sehingga tidak diperlukan lagi verifikasi dari RT/RW maupun kelurahan.

Namun syarat itu tidak berlaku bagi warga yang belum terdata dalam database Dukcapil atau baru pertama kali membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dukcapilKTPpindah domisili
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Masyarakat Beragama Tapi Tak Kenal Ajaran-Nya: Lebih Berbahaya!

Masyarakat Beragama Tapi Tak Kenal Ajaran-Nya: Lebih Berbahaya!

Isu Politik Dinasti Tidak ‘Laku’ di Kota Kediri

Pengamat Sosial UIN Kediri Meminta Polemik Rumah Ibadah GKJW Tak Mengarah Intoleransi

Fakta Terbaru Pindah Agama Saat Dewasa, Angka Atheis Meningkat

Fakta Terbaru Pindah Agama Saat Dewasa, Angka Atheis Meningkat

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15454 shares
    Share 6182 Tweet 3864
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16598 shares
    Share 6639 Tweet 4150
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112