• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar

ditulis oleh
10 January 2022 11:02
Durasi baca: 2 menit
Pelayanan e-KTP di Dispendukcapil Kab. Kediri. Foto: Humas

Pelayanan e-KTP di Dispendukcapil Kab. Kediri. Foto: Humas

Bacaini.id, SURABAYA – Pengurusan pindah domisili sekarang makin mudah. Kita tidak perlu lagi meminta surat pengantar atau keterangan RT, RW, hingga kelurahan selama lokasi pindah masih di kota atau kabupaten yang sama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan keterangan RT/RW/kelurahan sudah tidak diperlukan lagi dalam pengurusan pindah domisili warga.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” kata Zudan dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin, 10 Januari 2022.

Dengan ketentuan baru ini, Zudan memastikan proses pindah domisili warga akan semakin mudah. Dia bahkan mengancam akan memberi tindakan tegas kepada RT/RW atau perangkat kelurahan yang masih meminta kelengkapan surat pengantar kepada warga.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya. Menurutnya, surat pengantar dibutuhkan jika pemohon hendak pindah domisili di luar kota/kabupaten.

Sudan menjelaskan dihapuskannya surat keterangan RT/RW/kelurahan ini dikarenakan sudah lengkapnya data kependudukan yang dimiliki Dukcapil. Sehingga tidak diperlukan lagi verifikasi dari RT/RW maupun kelurahan.

Namun syarat itu tidak berlaku bagi warga yang belum terdata dalam database Dukcapil atau baru pertama kali membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dukcapilKTPpindah domisili
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menu MBG SMAN 1 Kota Blitar yang diprotes wali murid

Menu MBG SMAN 1 Kota Blitar Disebut Asal-asalan dan Tak Layak Rp10 Ribu

Ilustrasi seseorang bermain smartphone di toilet

Ternyata Main HP di Toilet Bisa Picu Wasir, Studi Ungkap Risiko Naik 46 Persen

Penukaran uang online di Bank Indonesia

Tata Cara Menukar Uang Melalui PINTAR BI

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In