• Login
Bacaini.id
Thursday, March 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pilkada Situbondo Panas, Status Tersangka Korupsi Cabup Karna Suswandi Kian Tegas

ditulis oleh Editor
26 November 2024 19:06
Durasi baca: 2 menit
Pilkada Situbondo Panas, Status Tersangka Korupsi Cabup Karna Suswandi Kian Tegas  (foto/ist)

Pilkada Situbondo Panas, Status Tersangka Korupsi Cabup Karna Suswandi Kian Tegas (foto/ist)

Bacaini.ID, SITUBONDO – Status Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak berubah.

Upaya hukum Karna Suswandi dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kandas.

Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang Selasa (26/11/2024), memutuskan menolak gugatan pra peradilan Karna Suswandi. Penolakan itu diketahui sudah kedua kalinya.

Informasi penolakan gugatan pra peradilan Karna Suswandi disampaikan sejumlah praktisi hukum di Kabupaten Situbondo.

“Perkara dengan nomor 110/Pid.Pra/2024/Jkt.Sel putusan praperadilan Bupati Situbondo ditolak oleh PN Jakarta Selatan,” ujar Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri Situbondo Selasa (26/11/2024).

Keterangan serupa diungkapkan Hendriyansyah, pengacara muda Situbondo. Bahkan dalam rilisnya Hendriyansyah memberi ucapan selamat kepada KPK.

“Selamat KPK (2-0) sesuai dengan putusan perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sah penetapan tersangka bupati Karna Suswandi,” ujarnya.

Para pengacara di Situbondo ini juga mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang telah menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Alhamdulillah keadilan korupsi benar-benar ditegakkan oleh PN Jakarta Selatan untuk bumi Situbondo, LBH Mitra Santri sangat mengapresiasi ini dan praperadilan Bupati Situbondo ditolak oleh pengadilan,” tambahnya.

Pada 6 Agustus 2024 KPK diketahui telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021-2024.

Meski berstatus tersangka korupsi Karna Suswandi nekat maju kembali sebagai cabup di Pilkada 2024. Karna bergandengan dengan Nyai Khoirani.

Pasangan Karna Suswandi- Khoirani diusung koalisi Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PBB, Perindo, dan Garuda melawan paslon Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah yang diusung koalisi PKB, PPP, PDIP, Golkar, Hanura, dan PSI.

Uniknya, meski memiliki rekam jejak tersangka kasus korupsi, dukungan kepada cabup Karna Suswandi tetap mengalir.

Salah satunya dari pengusaha HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab dipanggil Jih Lilur terang-terangan menyatakan dukungannya.

Sebagai Ketua Rapodo (Raja Politik Situbondo), yakni organ relawan pemenangan, Jih Lilur siap memenangkan pasangan Karna Suswandi- Khoirani di Pilkada Situbondo 2024. 

“Saya ketua tim raja politik Situbondo (Rapodo) menyatakan mendukung Karna Suswandi dan Nyai Khoirani,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Penulis: Jaenal

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Karna SuswandiKPKPilkada SitubondoPra peradilantersangka korupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun saat mudik Lebaran 2026

Layanan KAI Daop 7 Madiun Selama Mudik Lebaran 2026

Kondisi jalur nasional Trenggalek–Ponorogo yang diberlakukan buka tutup karena rawan longsor saat arus mudik

Jalur Trenggalek-Ponorogo Berlaku Buka Tutup Saat Mudik Lebaran 2026

keluarga mudik lebaran bersama anak

Tips Mudik Lebaran Bersama Balita agar Nyaman, Aman, dan Anti Rewel

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Al Muhdlor Tulungagung Salat Ied 19 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In