• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, December 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PHL di RS Blitar Curi Emas Demi Iphone dan Cincin Istri

Perhiasan emas berupa cincin dan gelang 44,22 gram itu kemudian dijualnya lewat media sosial facebook. Laku Rp 29 juta karena tidak ada surat

ditulis oleh Editor
13 December 2025 17:25
Durasi baca: 2 menit
pencurian emas blitar

Pelaku pencurian perhiasan emas di Blitar merupakan PHL salahsaturumah sakit di Kota Blitar (foto/ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Melalui bukti rekaman CCTV, seorang pegawai harian lepas (PHL) di salah satu rumah sakit di Kota Blitar Jawa Timur berinisial MJ (29) diringkus sebagai pelaku pencurian perhiasan emas.

MJ yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar mengakui perbuatannya. Perhiasan emas berupa cincin dan gelang 44,22 gram itu kemudian dijualnya lewat media sosial facebook. Laku Rp 29 juta karena tidak ada surat.

Baca Juga:

  • Imbas Alat Pemantau Gunung Kelud di Blitar Dicuri Maling
  • Tiap Jelang Idul Fitri Rumah Warga Blitar Jadi Incaran Pencuri, Ada Apa?

MJ kemudian memakai hasil penjualan perhiasan emas curian itu untuk membeli ponsel iPhone dan cincin dan diberikan kepada istrinya.

“Uangnya untuk beli iPhone dan cincin,” tutur MJ yang merupakan PHL di RS Kota Blitar kepada petugas Polres Blitar Kota Jumat (12/12/2025).

Peristiwa pencurian emas 44,22 gram senilai Rp65 juta itu menimpa Yuli (53) warga Desa Kemloko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Ia memutuskan langsung melapor ke Polres Blitar Kota.

Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, pelaku mengarah pada MJ yang diketahui sebelumnya mondar-mandir di sekitar rumah korban. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan menahannya.

Sejumlah barang bukti diamankan: 1 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, 1 potong kemeja batik warna merah, dan perhiasan emas berupa cincin.

MJ juga mengatakan terpaksa nekat melakukan aksi pencurian perhiasan emas karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

Menurut Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pencurian emas blitar
Via: pencurian emas
Tags: bacaini.idblitarpencurianpencurian emas blitarphl
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pencurian emas blitar

PHL di RS Blitar Curi Emas Demi Iphone dan Cincin Istri

ikan sidat

Habitat Ikan Sidat yang Keramat

Total Hadiah Rp114 Juta, Pemkot Kediri Siapkan Apresiasi Maksimal di Gerak Jalan Napak Tilas Kediri–Bajulan

Total Hadiah Rp114 Juta, Pemkot Kediri Siapkan Apresiasi Maksimal di Gerak Jalan Napak Tilas Kediri–Bajulan

  • sekda tulungagung hilang misterius

    Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist