Bacaini.ID, BLITAR – Melalui bukti rekaman CCTV, seorang pegawai harian lepas (PHL) di salah satu rumah sakit di Kota Blitar Jawa Timur berinisial MJ (29) diringkus sebagai pelaku pencurian perhiasan emas.
MJ yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar mengakui perbuatannya. Perhiasan emas berupa cincin dan gelang 44,22 gram itu kemudian dijualnya lewat media sosial facebook. Laku Rp 29 juta karena tidak ada surat.
Baca Juga:
- Imbas Alat Pemantau Gunung Kelud di Blitar Dicuri Maling
- Tiap Jelang Idul Fitri Rumah Warga Blitar Jadi Incaran Pencuri, Ada Apa?
MJ kemudian memakai hasil penjualan perhiasan emas curian itu untuk membeli ponsel iPhone dan cincin dan diberikan kepada istrinya.
“Uangnya untuk beli iPhone dan cincin,” tutur MJ yang merupakan PHL di RS Kota Blitar kepada petugas Polres Blitar Kota Jumat (12/12/2025).
Peristiwa pencurian emas 44,22 gram senilai Rp65 juta itu menimpa Yuli (53) warga Desa Kemloko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Ia memutuskan langsung melapor ke Polres Blitar Kota.
Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, pelaku mengarah pada MJ yang diketahui sebelumnya mondar-mandir di sekitar rumah korban. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan menahannya.
Sejumlah barang bukti diamankan: 1 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, 1 potong kemeja batik warna merah, dan perhiasan emas berupa cincin.
MJ juga mengatakan terpaksa nekat melakukan aksi pencurian perhiasan emas karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Menurut Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Solichan Arif





