Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Puluhan hewan ternak mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tulungagung tidak diusulkan mendapat ganti rugi, dengan alasan tidak memenuhi kriteria. Sedangkan yang sudah diusulkan, hanya ada 10 hewan ternak yang mendapat ganti rugi.
Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan (Disnak) Tulungagung, Tutus Sumaryani mengatakan, berdasarkan data November 2022 lalu, tercatat ada 2.909 ekor yang terpapar PMK di Tulungagung. Dengan rincian, 68 ekor mati, 69 ekor potong paksa dan sebanyak 2.772 ekor dinyatakan sembuh.
“Kasus PMK di Tulungagung sudah dinyatakan zero kasus sejak November 2022 lalu,” kata Tutus kepada Bacaini.id, Sabtu, 4 Februari 2023.
Terkait dengan usulan ganti rugi hewan ternak mati akibat PMK, Tutus mengungkapkan bawa pada akhir tahun lalu, Disnak Tulungagung diminta pemerintah pusat untuk mengusulkan 10 hewan ternak mati akibat PMK di Tulungagung.
Alasannya, hanya 10 hewan ternak itu yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan ganti rugi. Artinya, puluhan hewan ternak mati akibat PMK yang masuk dalam data Disnak Tulungagung tidak berkesempatan untuk diusulkan mendapat ganti rugi dari pemerintah pusat.
Tutus menjelaskan, untuk besaran ganti rugi yang diberikan juga berbeda, tergantung jenis hewan ternaknya. Ganti rugi hewan ternak sapi senilaoi Rp10 Juta per ekor. Sedangkan untuk kambing hanya Rp2,5 Juta per ekor.
“Realisasi ganti rugi, rencananya akan dilakukan awal tahun ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tutus mengungkapkan jika berbagai upaya pencegahan masih akan tetap dilakukan meskipun di Tulungagung sendiri sudah berstatus zero kasus PMK. Mengingat saat ini wabah PMK masih marak terjadi dibeberapa wilayah di Jawa Timur.
“Kami masih melakukan kontrol lalu lintas hewan ternak, rutin mengambil sampel dan menggencarkan vaksin PMK,” pungkasnya.
Saat ini tercatat sebanyak 204.300 hewan ternak yang sudah mendapatkan vaksin PMK. Hal ini dilakukan dengan harapan bisa mempertahankan zero kasus PMK di Tulungagung.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira