• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Peternak di Tulungagung Ngaplo Tak Dapat Ganti Rugi PMK

ditulis oleh Editor
04/02/2023
Durasi baca: 2 menit
524 5
0
Peternak di Tulungagung Ngaplo Tak Dapat Ganti Rugi PMK

Pedang sapi di Pasar Hewan Ngunut Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Puluhan hewan ternak mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tulungagung tidak diusulkan mendapat ganti rugi, dengan alasan tidak memenuhi kriteria. Sedangkan yang sudah diusulkan, hanya ada 10 hewan ternak yang mendapat ganti rugi.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan (Disnak) Tulungagung, Tutus Sumaryani mengatakan, berdasarkan data November 2022 lalu, tercatat ada 2.909 ekor yang terpapar PMK di Tulungagung. Dengan rincian, 68 ekor mati, 69 ekor potong paksa dan sebanyak 2.772 ekor dinyatakan sembuh.

“Kasus PMK di Tulungagung sudah dinyatakan zero kasus sejak November 2022 lalu,” kata Tutus kepada Bacaini.id, Sabtu, 4 Februari 2023.

Terkait dengan usulan ganti rugi hewan ternak mati akibat PMK, Tutus mengungkapkan bawa pada akhir tahun lalu, Disnak Tulungagung diminta pemerintah pusat untuk mengusulkan 10 hewan ternak mati akibat PMK di Tulungagung.

Alasannya, hanya 10 hewan ternak itu yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan ganti rugi. Artinya, puluhan hewan ternak mati akibat PMK yang masuk dalam data Disnak Tulungagung tidak berkesempatan untuk diusulkan mendapat ganti rugi dari pemerintah pusat.

Tutus menjelaskan, untuk besaran ganti rugi yang diberikan juga berbeda, tergantung jenis hewan ternaknya. Ganti rugi hewan ternak sapi senilaoi Rp10 Juta per ekor. Sedangkan untuk kambing hanya Rp2,5 Juta per ekor.

“Realisasi ganti rugi, rencananya akan dilakukan awal tahun ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tutus mengungkapkan jika berbagai upaya pencegahan masih akan tetap dilakukan meskipun di Tulungagung sendiri sudah berstatus zero kasus PMK. Mengingat saat ini wabah PMK masih marak terjadi dibeberapa wilayah di Jawa Timur.

“Kami masih melakukan kontrol lalu lintas hewan ternak, rutin mengambil sampel dan menggencarkan vaksin PMK,” pungkasnya.

Saat ini tercatat sebanyak 204.300 hewan ternak yang sudah mendapatkan vaksin PMK. Hal ini dilakukan dengan harapan bisa mempertahankan zero kasus PMK di Tulungagung.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinas peternakan tulungagungpeternak tulungagungPMK pada hewan ternak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Siapkan Sentra Industri Hasil Tembakau, Ini Rencana Pemkab Blitar  

Berkat DBHCHT Pemkab Blitar Bangun Sarana Pertanian Tembakau

Pemkab Trenggalek Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Pemkab Trenggalek Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Ratusan Juta Uang Nasabah Koperasi di Jombang Tak Bisa Cair

Ratusan Juta Uang Nasabah Koperasi di Jombang Tak Bisa Cair

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15254 shares
    Share 6102 Tweet 3814
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2793 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112