• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Percepat Wujudkan Kota Kediri Layak Anak, Pemkot Kediri Lakukan Penguatan Gugus Tugas KLA

ditulis oleh
2 April 2024 22:16
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak (KLA), berbagai upaya telah dilaksanakan Pemkot Kediri guna percepatan mewujudkan Kota Kediri layak anak, salah satunya melalui penguatan gugus tugas KLA. Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri dalam kegiatan Penguatan Gugus Tugas KLA Menuju Kota Kediri Layak Anak yang diselenggarakan hari ini, Selasa (2/4) mengutarakan bahwa saat ini Kota Kediri tengah fokus meningkatkan skor KLA dari predikat madya menjadi nindya hingga muaranya pada perolehan predikat KLA.

“Pada tahun 2023, skor KLA Kota Kediri yakni 600,36 dengan predikat madya. Untuk menaikkan predikat ke nindya kuncinya ada tiga, yaitu: komitmen tim, kerja keras, dan kekompakan,” jelasnya. Dewasa ini Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dengan 38 kabupaten/kota meraih KLA dengan kategori minimal madya.

Penyelenggaraan KLA Kota Kediri juga telah dibahas dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 dengan menetapkan sasaran meningkatnya pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Guna mewujudkannya, Pemkot Kediri juga telah menyusun strategi melalui peningkatan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Dari RPD tersebut kita tentukan arah kebijakan Pemkot Kediri dalam mewujudkan KLA, yakni dengan meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, meningkatkan perlindungan anak dan partisipasi anak dalam pembangunan, serta meningkatkan pembangunan ramah disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” terang Bagus. Ia juga menyebut terdapat lima klaster hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yakni: hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perindungan khusus.

Pada forum tersebut, Bagus juga menyampaikan bahwa salah satu hal yang menjadi fokus Pemkot Kediri ialah terkait penumpasan kasus kekerasan seksual pada anak. Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh OPD teknis terkait, seperti: DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial untuk melakukan upaya perlindungan anak yang ekstra. Melalui kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kilisuci tersebut, Bagus berharap skor KLA Kota Kediri dapat meningkat sehingga upaya perlindungan anak yang telah diperjuangkan Pemkot Kediri dapat berbuah manis.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediripenanganan kasus kekerasan anakramah anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Resort overwater villa di Maladewa yang memperbolehkan turis mengonsumsi alkohol

Maladewa 100 Persen Muslim, Tapi Turis Bebas Minum Alkohol? Ini Sistem Uniknya

Ritual sakral Imlek Tuan Yuan Fan di meja bundar keluarga Tionghoa

Ritual Sakral Imlek yang Bikin Haru: Ada Kursi Kosong untuk Leluhur dan Ikan yang Tak Boleh Dihabiskan

Mahasiswa menuntut pembebasan aktivis yang ditangkap polisi. Foto: IG @mahasiswabergerak

Tiga Serikat Buruh Dukung Positioning Polri, Melawan Sejarah?!

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In