• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penahanan

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
13/12/2023
Durasi baca: 2 menit
513 27
0
Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penahanan

Dalam suatu tindak pidana pihak kepolisian melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penahanan. Lantas apa perbedaan dari tindakan tersebut dan berapa lama jangka waktunya?

PENYELIDIKAN

Dalam Pasal 1 ayat 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jadi penyelidikan itu dilakukan untuk menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu bisa tidak ditingkatkan ke penyidikan.

PENYIDIKAN

Sedangkan  Penyidikan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Walaupun dalam KUHAP tidak ditentukan mengenai jangka waktu penyelidikan dan penyidikan, namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana ditahan oleh penyidik, maka batas waktu penahanannya mengikuti ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
  2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;
  3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
  4. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

PENAHANAN

Penahanan di dalam Hukum Acara Pidana merupakan kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang didasarkan alasan subjektif dan objektif. Menurut KUHAP Pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penahanan dibagi menjadi 3 yaitu: Penahananan Rumah Negara, Penahanan Rumah, dan Penahanan Kota.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Menkominfo Akan Keluarkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Indonesia Menyumbang 69,2 Juta Dollar Keuntungan Mobile Legends

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15264 shares
    Share 6106 Tweet 3816
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112