• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
29/09/2023
Durasi baca: 4 menit
509 27
0
Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

Jika kita berbicara peraturan di Indonesia banyak sekali. Nah apakah semua aturan itu benar dan sesuai dengan sistematika perundang-undangan. Ya mungkin ada satu, dua atau beberapa peraturan yang “cacat” atau tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan. Nah Langkah yang bisa ditempuh adalah judicial review atau uji materi.

JUDICIAL REVIEW

Judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rencah terhdap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh Lembaga peradilan.

LEMBAGA YANG BISA MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW

  • Mahkamah Konstitusi fungsinya untuk menguji Undang-undang apakah bersesuaian dengan Konstitusi/ UUD 1945.
  • Mahkamah Agung dalam hal ini berfungsi untuk menguji materi di bawah undang-undang apakah bersesuaian dengan undang-undang atau tidak.

MAHKAMAH KONSTITUSI

MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.

YANG BERHAK MENGAJUKAN JUDICIAL REVIEW

Pihak yang Berhak Mengajukan Judicial Review, adalah:

  1. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan

perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;

  • Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
  • Lembaga negara.

MAHKAMAH AGUNG TEMPAT UNTUK JUDICIAL REVIEW

Mahkamah Agung bisa melakukan judicial review yakni pasal 24A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi : “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”

SUBJEK PEMOHON UJI MATERI

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Kesatuan hukum adat
  3. Badan public atau badan hukum privat

TERMOHON

Termohon dalam hal ini adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundangan-undangan yang dipersoalkan, seperti Presiden untuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dan DPRD untuk PERDA, dan sebagainya.

OBJEK PERMOHONAN KEBERATAN

Obyek Permohonan Keberatan adalah peraturan perundang-undangan, yakni kaidah hukum tertulis yang mengikat umum di bawah undang-undang.

DASAR ALASAN PERMOHONAN HAK UJI MATERI

  • Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dimohonkan uji materiil dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

TAHAPAN PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW

  1. Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara offline maupun online. Sedangkan untuk pengajuannya minimal memuat identitas pemohon, uraian latar belakang permohonan yang mencakup tentang (kewenangan mahkamah, kedudukan hukum pemohon dan alasan pemohon), serta Petitum.

2. Persidangan

Jadwal penyelenggaran persidangan dimuat di laman MK. Sedangkan tahapannya adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan Pendahuluan
  • Pemeriksaan Persidangan
  • Pengucapan Putusan
  • Putusan

Putusan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, dan kemudian majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk merumuskan putusan.  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cerita sejarah pabrik rokok gudang garam Kediri

Pasang Surut Gudang Garam Kediri dari Berdiri Hingga Sekarang   

Sikap M Rifai, pimpinan DPRD Blitar di kasus penelantaran anak istri

Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15539 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist