• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perampok Sial, Bunuh Korban Ternyata Dapat Perhiasan Palsu

ditulis oleh redaksi
28/12/2020
Durasi baca: 2 menit
659 7
0
Perampok Sial, Bunuh Korban Ternyata Dapat Perhiasan Palsu

Kapolres Jombang menunjukkan barang bukti pembunuhan. Foto: Bacaini/Syailendra

JOMBANG – Supriyadi, 33 tahun, pemuda asal Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang ditangkap polisi. Dia nekat membunuh seorang janda yang memergokinya mencuri perhiasan emas yang ternyata palsu.

Korban bernama Waras, 53 tahun, adalah warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang. Perempuan ini meregang nyawa setelah kepalanya dipukul berulang kali dengan besi.

Peristiwa ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban yang berprofesi sebagai pemilik warung. Saat itu pelaku tertarik dengan perhiasan yang menempel di tubuh korban, mulai gelang, kalung, hingga anting. “Modus yang dipakai pelaku adalah mengajaknya kenalan dan pacaran,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho kepada Bacaini.id, Senin 28 Desember 2020.

Tiga hari berkenalan pelaku memulai aksinya. Sebelum menghabisi korban, pelaku menyiapkan potongan besi di depan warung.

Tak langsung membunuh, keduanya sempat berkeliling bersama. Setelah capek, korban berpamitan untuk tidur di dalam warung. Di kamar warung inilah pelaku langsung menghabisi dengan memukul kepala korban berulang kali.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa uang dan seluruh perhiasan yang menempel di tangan, leher hingga telinganya. Saat itu pelaku belum menyadari jika perhiasan yang dipakai korban adalah imitasi. Dia mengetahui setelah berusaha menjualnya ke penadah dan ternyata tak laku.

Polisi yang menyelidiki pembunuhan ini langsung menemukan jejak uang tunai dan perhiasan imitasi hingga pakaian korban yang berlumuran darah. Perbuatan pelaku juga terekam CCTV yang dipasang di rumah tetangga korban.

Supriyadi dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan hutan Asemgede, perbatasan Lamongan – Jombang. Dia bersembunyi di sana selama tiga hari.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Apalagi sebelumnya pelaku juga diketahui pernah melakukan hal yang sama kepada perempuan lain meski tak sampai meninggal.

Penulis : Syailendra
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AKBP Agung Setyo NugrohoPolres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

BNN Kaji Larangan Vape, Singapura Sudah Berlakukan Sanksi Pidana

BNN Kaji Larangan Vape, Singapura Sudah Berlakukan Sanksi Pidana

Ribuan Pelajar Semarakkan Lomba Baris SD/MI, Gus Qowim Berangkatkan dan Beri Semangat

Ribuan Pelajar Semarakkan Lomba Baris SD/MI, Gus Qowim Berangkatkan dan Beri Semangat

Pastikan Kenyamanan Warga dan Hak ODGJ Terjaga, Mbak Wali Perintahkan Tangani Aduan Tentang ODGJ

Pastikan Kenyamanan Warga dan Hak ODGJ Terjaga, Mbak Wali Perintahkan Tangani Aduan Tentang ODGJ

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2522 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15515 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112