• Login
Bacaini.id
Thursday, March 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Didesak Masuk Peradilan Umum

ditulis oleh Redaksi
19 March 2026 13:23
Durasi baca: 2 menit
Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Bacaini.ID, JEMBER – Insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus bukan sekadar perkara pidana. Di balik itu, ada pertaruhan tentang transparansi dan akuntabilitas hukum, terlebih jika pelaku berasal dari institusi negara.

Lembaga Kajian Hukum dan Publik, PAR Alternatif Indonesia menilai perkara ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum. Alasannya sederhana, korban adalah warga sipil, sehingga kasusnya tidak bisa diposisikan sebagai urusan internal lembaga, meski pelaku berasal dari struktur negara.

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, menyebut penggunaan peradilan militer dalam kasus semacam ini berisiko mengaburkan akuntabilitas. Baginya, ruang sidang bukan hanya tempat mengadili, tapi juga ruang publik untuk menguji proses hukum.

“Perkara ini tidak bisa direduksi sebagai pelanggaran internal. Ini tindak pidana terhadap warga sipil, sehingga harus dibawa ke peradilan umum yang terbuka,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Diketahui Markas Besar TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai tersangka dalam insiden ini. Namun proses hukum terhadap mereka saat ini masih berada di ranah peradilan militer.

Situasi tersebut, menurut Andi Saputra, memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni tumpang tindih yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Dalam kajiannya, keberadaan peradilan khusus tidak boleh menjadi celah yang justru mengurangi transparansi.

“Sebaliknya, ketika pelaku berasal dari institusi negara, standar akuntabilitas seharusnya ditingkatkan, salah satunya lewat mekanisme yang memungkinkan pengawasan publik,” kata Andi.

Prinsip equality before the law pun ikut disorot. Andi menegaskan, kesetaraan di hadapan hukum tidak cukup berhenti sebagai norma, tetapi harus tercermin dalam praktik, termasuk dalam penentuan forum peradilan.

Lebih jauh, PAR Alternatif melihat kasus ini sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas. Bukan hanya tindak kriminal individual, tetapi juga terkait relasi kekuasaan dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Dalam banyak kasus, kekerasan terhadap aktivis kerap berhenti pada pelaku lapangan, tanpa menyentuh kemungkinan keterlibatan dalam rantai komando. Karena itu, penegakan hukum dinilai perlu menjangkau dimensi yang lebih struktural. Jika tidak, keadilan yang dihasilkan berpotensi parsial.

PAR Alternatif juga mendorong negara, termasuk aparat penegak hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk aktif mengawal kasus ini.

“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini cermin bagaimana negara hukum bekerja, dan akan menentukan arah perlindungan hak sipil ke depan,” kata Andi.

Penulis: Mega
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bais tnikontrasPAR Alternatif Indonesiapenyiraman air keras
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Didesak Masuk Peradilan Umum

Pedagang emas di Jl Sriwijaya, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Foto: istimewa

Jejak Peradaban Emas di Kelurahan Kemasan Kota Kediri

Sidang isbat Kementerian Agama penentuan Idul Fitri 2026

Hasil Sidang Isbat 2026 Dinanti, Pemerintah Umumkan 1 Syawal 1447 H Malam Ini

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Al Muhdlor Tulungagung Salat Ied 19 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In