Bacaini.ID, JEMBER – Insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus bukan sekadar perkara pidana. Di balik itu, ada pertaruhan tentang transparansi dan akuntabilitas hukum, terlebih jika pelaku berasal dari institusi negara.
Lembaga Kajian Hukum dan Publik, PAR Alternatif Indonesia menilai perkara ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum. Alasannya sederhana, korban adalah warga sipil, sehingga kasusnya tidak bisa diposisikan sebagai urusan internal lembaga, meski pelaku berasal dari struktur negara.
Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, menyebut penggunaan peradilan militer dalam kasus semacam ini berisiko mengaburkan akuntabilitas. Baginya, ruang sidang bukan hanya tempat mengadili, tapi juga ruang publik untuk menguji proses hukum.
“Perkara ini tidak bisa direduksi sebagai pelanggaran internal. Ini tindak pidana terhadap warga sipil, sehingga harus dibawa ke peradilan umum yang terbuka,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Diketahui Markas Besar TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai tersangka dalam insiden ini. Namun proses hukum terhadap mereka saat ini masih berada di ranah peradilan militer.
Situasi tersebut, menurut Andi Saputra, memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni tumpang tindih yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Dalam kajiannya, keberadaan peradilan khusus tidak boleh menjadi celah yang justru mengurangi transparansi.
“Sebaliknya, ketika pelaku berasal dari institusi negara, standar akuntabilitas seharusnya ditingkatkan, salah satunya lewat mekanisme yang memungkinkan pengawasan publik,” kata Andi.
Prinsip equality before the law pun ikut disorot. Andi menegaskan, kesetaraan di hadapan hukum tidak cukup berhenti sebagai norma, tetapi harus tercermin dalam praktik, termasuk dalam penentuan forum peradilan.
Lebih jauh, PAR Alternatif melihat kasus ini sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas. Bukan hanya tindak kriminal individual, tetapi juga terkait relasi kekuasaan dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Dalam banyak kasus, kekerasan terhadap aktivis kerap berhenti pada pelaku lapangan, tanpa menyentuh kemungkinan keterlibatan dalam rantai komando. Karena itu, penegakan hukum dinilai perlu menjangkau dimensi yang lebih struktural. Jika tidak, keadilan yang dihasilkan berpotensi parsial.
PAR Alternatif juga mendorong negara, termasuk aparat penegak hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk aktif mengawal kasus ini.
“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini cermin bagaimana negara hukum bekerja, dan akan menentukan arah perlindungan hak sipil ke depan,” kata Andi.
Penulis: Mega
Editor: Hari Tri Wasono





