Bacaini.id, KEDIRI – Pelaku penganiayaan balita usia 2,5 tahun di Kota Batu diringkus kepolisian resor setempat. Dia adalah Wahyu K, 26 tahun, seorang kuli bangunan asal Desa Beji, Junrejo, Kota Batu yang menyiram wajah balita dengan air panas.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban karena kesal anak tersebut sering rewel. Dia juga merasa anak itu bukan tanggung jawabnya karena bukan darah dagingnya sendiri.
“Pasangan ini juga sering cekcok lantaran faktor ekonomi sehingga semua emosinya dilampiaskan pada korban,” kata Yogi dalam konferensi pers, Rabu malam, 27 Oktober 2021.
Wahyudi diketahui adalah pacar ibu korban. Keduanya menjalin hubungan asmara cukup lama. Parahnya, tindakan penganiayaan itu ternyata sudah diketahui ibu korban sejak tiga bulan lalu. Namun dia malah berusaha menutup-nutupi karena cinta dan takut tidak dinikahi pelaku.
Kesabarannya habis begitu mendapati anak semata wayangnya mengalami luka melepuh parah di sekujur kulit wajahnya. Hal itu dikarenakan pelaku menyiram anaknya dengan air panas.
Sebelumnya balita tak berdosa ini juga sudah mendapat sejumlah luka mulai gigitan hingga sundutan puntung rokok. ”Semua itu dilakukan setiap korban dan pelaku sendirian di rumah, saat ibunya tidak berada di rumah,” tambah Yogi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bak mandi, gayung hingga panci. Pelaku juga dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan dan dengan sadar melakukan penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu kondisi balita korban penganiayaan yang sempat dirawat di rumah sakit berangsur membaik. Polresta Batu akan melakukan pendampingan trauma healing kepada ibu dan balita. ”Kami akan kirim psikiater untuk mendampingi mereka,” kata Yogi.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video:





