• Login
Bacaini.id
Friday, March 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyiram Air Panas ke Wajah Balita Ditangkap

ditulis oleh
28 October 2021 07:05
Durasi baca: 2 menit
Pelaku penganiaya balita ditangkap Polresta Batu. foto: Bacaini/Ulul

Pelaku penganiaya balita ditangkap Polresta Batu. foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, KEDIRI – Pelaku penganiayaan balita usia 2,5 tahun di Kota Batu diringkus kepolisian resor setempat. Dia adalah Wahyu K, 26 tahun, seorang kuli bangunan asal Desa Beji, Junrejo, Kota Batu yang menyiram wajah balita dengan air panas.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban karena kesal anak tersebut sering rewel. Dia juga merasa anak itu bukan tanggung jawabnya karena bukan darah dagingnya sendiri.

“Pasangan ini juga sering cekcok lantaran faktor ekonomi sehingga semua emosinya dilampiaskan pada korban,” kata Yogi dalam konferensi pers, Rabu malam, 27 Oktober 2021.

Wahyudi diketahui adalah pacar ibu korban. Keduanya menjalin hubungan asmara cukup lama. Parahnya, tindakan penganiayaan itu ternyata sudah diketahui ibu korban sejak tiga bulan lalu. Namun dia malah berusaha menutup-nutupi karena cinta dan takut tidak dinikahi pelaku.

Kesabarannya habis begitu mendapati anak semata wayangnya mengalami luka melepuh parah di sekujur kulit wajahnya. Hal itu dikarenakan pelaku menyiram anaknya dengan air panas.

Sebelumnya balita tak berdosa ini juga sudah mendapat sejumlah luka mulai gigitan hingga sundutan puntung rokok. ”Semua itu dilakukan setiap korban dan pelaku sendirian di rumah, saat ibunya tidak berada di rumah,” tambah Yogi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bak mandi, gayung hingga panci. Pelaku juga dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan dan dengan sadar melakukan penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu kondisi balita korban penganiayaan yang sempat dirawat di rumah sakit berangsur membaik. Polresta Batu akan melakukan pendampingan trauma healing kepada ibu dan balita. ”Kami akan kirim psikiater untuk mendampingi mereka,” kata Yogi.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Emil Dardak meninjau kerusakan talud akibat longsor di jalan nasional Trenggalek Ponorogo KM 16

Wagub Emil Cemaskan Kerusakan Talud di Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo KM 16

Proses pembersihan material longsor dan batu besar di Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Desa Nglinggis

Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Siap Dilalui, Material Longsor Berhasil Dibersihkan

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin saat acara Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan di Monumen PETA Kota Blitar

Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In